Dailykaltim.co, Balikpapan – Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin, memimpin sidak parsel pada Kamis (4/4/2024), menyoroti ritel dan toko yang menjual parsel menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Turut mendampingi Muhaimin, Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Zulkifli; Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat, Andi Muhammad Yusri Ramli; Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Neny Dwi Winahyu; Staf Ahli Bidang Sosial Kesejahteraan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Adamin Siregar.
Hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Alwiati, Kepala Dinas Perdagangan Haemusri Umar, Kepala Dinas KUMKMP Heruressandy Kesuma, Kepala Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan Sri Wahjuningsih, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rosdiana, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Toko Susana Balikpapan Baru, Transmart Carrefour, dan Hypermart Pentacity Mal Balikpapan Super Block menjadi lokasi inspeksi.
Muhaimin mengungkapkan bahwa dari sidak tersebut, sejumlah parsel masih dalam kondisi aman. “Memang ada yang kedaluwarsa pada 2024, namun masih Oktober. Dan menurut BPOM enam bulan sebelum masa pemakaian masih dianggap aman. Maka kalau sekarang April, Oktober pas saja,” terang Muhaimin.
Di Toko Susana, namun, masih ada parsel tanpa penanda tanggal kedaluwarsa. Oleh karena itu, tim sidak melakukan penyobekan untuk memastikan masa kedaluwarsa.
“Serta, parsel diletakkan di luar yang terpapar langsung matahari. Maka kami sarankan dipindah ke tempat yang lebih sejuk. Karena makanan tidak boleh terpapar langsung matahari,” tambahnya.
Sejauh ini, produk dianggap aman, dengan rata-rata kedaluwarsa pada tahun 2025 dan 2026. “Walaupun ada kue olahan yang memang masa kedaluwarsanya pendek. Tapi masih termasuk aman,” jelasnya.
Di Hypermart, beberapa produk mendekati masa kadaluarsa, yakni Juni dan Agustus 2024. Namun, manajemen sudah bersedia untuk menggantinya.
Muhaimin berharap BPOM dan Dinas Kesehatan dapat menyampaikan surat edaran terkait ketentuan menjual parsel, termasuk masa kadaluarsa yang harus maksimal enam bulan sebelumnya.
“Toko maupun ritel sudah lebih sadar terkait hal ini. Hampir semua melampirkan daftar batas kadaluarsa dan nama barang. Maka pembeli bisa mengecek, apakah barangnya aman dan layak konsumsi,” tandasnya.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.