Dailykaltim.co, Paser – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 menjadi sorotan, seiring dengan penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dewan Pengupahan siap menggelar rapat untuk menentukan penyesuaian kenaikan UMK tersebut.
“Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Paser akan segera melaksanakan penyesuaian ini, dan rencana penetapan UMK 2025 akan dilakukan paling lambat 18 Desember mendatang,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser, Rizky Noviar.
Rizky menjelaskan, penetapan UMK 2025 mengacu pada formula yang diatur dalam peraturan menteri.
“Formula penghitungan UMK tahun 2025 adalah nilai UMK tahun 2024 ditambah nilai kenaikan sebesar 6,5 persen,” jelasnya.
Kenaikan ini mempertimbangkan berbagai variabel, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah. Prinsip proporsionalitas juga diperhatikan untuk memastikan kebutuhan hidup layak bagi pekerja dapat terpenuhi tanpa mengabaikan kepentingan perusahaan.
“Nantinya, hasil penghitungan UMK akan dirumuskan dalam rapat Dewan Pengupahan,” tambah Rizky.
Selain kenaikan UMK, Rizky juga menyoroti pentingnya peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dalam mendukung ketenagakerjaan. Ia berharap LKS Tripartit dapat berkontribusi lebih luas, terutama dalam edukasi hubungan industrial antara perusahaan, buruh, dan pencari kerja.
“Diperlukan peningkatan kapasitas SDM pengurus LKS Tripartit untuk mendeteksi permasalahan ketenagakerjaan dan memberikan solusi yang tepat kepada pemerintah daerah,” kata Rizky.
Dengan kenaikan UMK 2025 yang direncanakan sebesar 6,5 persen, Pemkab Paser optimistis mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha. Rapat Dewan Pengupahan dalam waktu dekat diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil dan berimbang bagi semua pihak.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.