Dailykatim.co, Kutim – Dalam Nota Penjelasan Pemerintah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2025-2045, Bupati Ardiansyah Sulaiman memaparkan upaya Pemkab Kutim dalam mempersiapkan pembangunan jangka panjang yang visioner dan berkelanjutan. Sidang tersebut dihadiri oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim pada Senin (12/8/2024) malam.
Bupati Ardiansyah menekankan bahwa RPJPD adalah dokumen strategis yang akan menjadi pedoman kebijakan pembangunan di Kutim selama dua dekade ke depan.
“Penyusunan RPJPD ini tidak hanya memenuhi amanat undang-undang, tetapi juga merupakan wujud komitmen kita bersama untuk mewujudkan visi besar Kutai Timur yang hebat di tahun 2045,” ujar Bupati.
RPJPD Kutim 2025-2045 dirancang dengan visi besar, “Kutai Timur Hebat 2045: Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang Maju, Inklusif, dan Berkelanjutan”. Bupati menjelaskan bahwa visi ini didasarkan pada berbagai isu strategis yang dihadapi Kutim, seperti keunggulan dan kelemahan wilayah, tantangan dan peluang yang ada, serta capaian pembangunan yang telah diraih.
Visi ini mengarahkan Kutim untuk menjadi pusat pertambangan dan perkebunan yang berkelanjutan, mengurangi ketergantungan ekonomi pada sektor tambang, dan menciptakan struktur ekonomi yang lebih inklusif. Selain itu, pemerintah daerah menargetkan peningkatan mobilitas barang dan jasa, pengurangan emisi gas rumah kaca menuju net zero emission, peningkatan pendapatan per kapita, serta pengentasan kemiskinan dan ketimpangan.
RPJPD ini menetapkan delapan misi utama, mencakup transformasi sosial, ekonomi, tata kelola, serta pembangunan kewilayahan dan sarana prasarana yang ramah lingkungan dan berkualitas.
Proses penyusunan RPJPD 2025-2045 telah melalui tahapan penting, mulai dari evaluasi terhadap RPJPD sebelumnya (2005-2025), penyusunan rancangan awal, hingga pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat melalui konsultasi publik. Menurut Bupati, partisipasi publik dalam penyusunan RPJPD sangat penting untuk memastikan bahwa dokumen perencanaan ini benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kutim.
“RPJPD ini adalah milik kita bersama, oleh karena itu, masukan dari seluruh elemen masyarakat sangat kami hargai,” jelasnya.
Bupati Kutim berharap DPRD dapat segera menjadwalkan pembahasan bersama pemerintah daerah untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dokumen RPJPD ini diharapkan memegang peran kunci sebagai panduan strategis bagi Pemkab Kutim dalam menghadapi tantangan pembangunan selama 20 tahun ke depan.
Ardiansyah juga mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin baik dengan DPRD dan berharap sinergi tersebut dapat terus ditingkatkan demi kemajuan daerah.
“Kerja sama ini adalah fondasi utama bagi kita dalam mewujudkan visi Kutai Timur Hebat 2045, sebuah wilayah yang maju, inklusif, dan berkelanjutan,” tutupnya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.