Dailykaltim.co – Proses hibah tanah dari orang tua kepada anak masih menjadi layanan pertanahan yang cukup sering diajukan masyarakat. Namun di balik proses tersebut, persoalan administrasi hingga sengketa kepemilikan masih kerap muncul akibat prosedur yang tidak dijalankan secara benar.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memastikan status tanah benar-benar aman sebelum mengajukan hibah dan balik nama sertifikat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan pengecekan status tanah menjadi tahapan penting agar proses peralihan hak tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (19/5/2026).
Menurut dia, masyarakat perlu lebih teliti sebelum melakukan hibah tanah, terutama memastikan lahan tidak sedang dalam status sengketa, sita, blokir, maupun dijadikan agunan di lembaga keuangan.
Sebelum proses hibah dilakukan, pemilik tanah juga diminta memperbarui data di Kantor Pertanahan setempat. Sejumlah dokumen yang perlu disiapkan antara lain sertifikat tanah asli, kartu identitas, dan foto geotagging.
Setelah data diperbarui, proses dilanjutkan melalui pengecekan sertifikat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tahapan tersebut menjadi dasar untuk memastikan legalitas tanah sebelum akta hibah diterbitkan.
“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” jelas Shamy.
Usai kewajiban administrasi dan perpajakan dipenuhi, PPAT akan membuat akta hibah yang ditandatangani pemberi dan penerima hibah sebagai dasar hukum peralihan hak atas tanah.
Dalam layanan yang kini berbasis digital, seluruh dokumen kemudian diunggah ke sistem elektronik BPN untuk diverifikasi.
“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy.
Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid, proses balik nama sertifikat akan dilanjutkan di Kantor Pertanahan. ATR/BPN menyebut layanan balik nama hibah memiliki waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja sesuai standar operasional prosedur.
“Setelah selesai proses balik nama, maka sertifikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” ujarnya.
Digitalisasi layanan pertanahan dinilai menjadi salah satu upaya mempercepat proses administrasi sekaligus menekan potensi praktik percaloan dan kesalahan dokumen. Namun di sisi lain, pemahaman masyarakat terhadap prosedur hibah dan balik nama tetap menjadi faktor penting agar proses pengalihan hak tanah berjalan aman dan memiliki kepastian hukum.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.