Dailykaltim.co, Penajam – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak non-tanah.Â
Tak hanya mengandalkan pajak tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bapenda kini menargetkan potensi pajak dari sektor lain, seperti periklanan, parkir, dan retribusi di lokasi strategis.Â
Dengan menggandeng bank daerah, sejumlah titik mulai menerapkan sistem pembayaran nontunai untuk retribusi, langkah yang dinilai penting untuk meningkatkan akurasi dan transparansi pajak daerah.
Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, menjelaskan bahwa penerapan sistem nontunai merupakan strategi yang digagas untuk memperbaiki sistem retribusi di daerah.Â
“Kami juga sedang mengoptimalkan potensi pajak dari sektor lain seperti periklanan, parkir, dan retribusi,” ujar Hadi.Â
Menurutnya, selain memberikan kemudahan dalam pencatatan pajak, penggunaan pembayaran nontunai juga menjadi cara efektif untuk menutup celah potensi kebocoran.Â
“Di beberapa titik, kami sudah menerapkan sistem pembayaran nontunai untuk retribusi, seperti di pelabuhan dan pasar, bekerja sama dengan bank daerah,” tambahnya.
Sistem pembayaran nontunai ini diberlakukan untuk beberapa sektor yang langsung melibatkan transaksi dengan masyarakat. Pada sektor parkir, periklanan, dan retribusi pasar, misalnya, penerapan pembayaran nontunai diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.Â
Penerapan ini juga disambut baik oleh para pengguna, karena memungkinkan proses yang lebih cepat dan efisien, terutama di area yang padat transaksi seperti pelabuhan dan pasar.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.