Dailykaltim.co, Samarinda – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur akan kembali mengawasi penghitungan suara ulang di 147 TPS setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Demokrat dalam Perkara Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam permohonannya, Partai Demokrat menuding adanya penambahan suara untuk Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa MK telah melakukan uji petik terhadap beberapa TPS yang disebutkan oleh pemohon.
Uji petik tersebut melibatkan penyandingan bukti yang disampaikan ke MK, termasuk Formulir Model C.Hasil dan Formulir Model D.Hasil dari pemohon serta pihak terkait lainnya. Hasilnya, ditemukan beberapa ketidakkonsistenan dalam perolehan suara PAN dan Demokrat, sehingga MK memerintahkan penghitungan ulang di 147 TPS di daerah pemilihan Kalimantan Timur.
“Untuk penghitungan suara ulang, kami akan melakukan pengawasan serta memastikan keamanan surat suara yang dihitung ulang. Karena itu ada di KPU,” ujar Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, melalui telepon pada Senin (10/06/2024).
Sebagai informasi, penghitungan suara ulang akan dilakukan di sembilan kabupaten/kota di Kalimantan Timur, kecuali Mahulu. Rincian TPS yang akan dihitung ulang masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.
Hari menyebutkan, ada sebanyak 143 TPS yang akan dihitung ulang, dengan tambahan dari keterangan saksi. Penghitungan suara ulang ini harus diselesaikan dalam waktu 21 hari.
“Dalam jangka waktu 21 hari itu harus dilaksanakan, nanti KPU akan mengatur jadwal penghitungan suara ulang tersebut,” tutup Hari.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.