Dailkaltim.co, Berau – Pemerintah Kabupaten Berau mengadakan sosialisasi mengenai Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Acara yang berlangsung di ruang rapat Sangalaki, Kantor Bupati Berau, ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang regulasi, prosedur, dan kriteria pemberian TPP, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas kerja serta kualitas pelayanan publik.
Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia, Jaka Siswanta, yang mewakili Sekretaris Daerah Muhammad Said, membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, Jaka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan TPP sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja ASN.
“Kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman bersama tentang tata cara pemberian tambahan penghasilan pegawai agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya sangat berharap TPP dapat memberikan kesejahteraan, meningkatkan produktivitas kerja, serta kualitas pelayanan publik bagi ASN Kabupaten Berau,” ujarnya.
Pemberian TPP di Kabupaten Berau mengacu pada Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 yang telah divalidasi oleh Kementerian PAN-RB, dan Peraturan Bupati Berau Nomor 18 Tahun 2022. Dalam kesempatan ini, Jaka mengingatkan para ASN untuk mengikuti sosialisasi dengan baik dan menyebarkan informasi ini kepada rekan-rekan di instansi masing-masing.
“TPP ini terkait langsung dengan keuangan negara. Karena itu, kita sebagai ASN harus akuntabel dan mampu mempertanggungjawabkan TPP dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Selain membahas TPP, Jaka juga menyoroti pentingnya menjaga netralitas ASN menjelang Pilkada 2024. Menurutnya, situasi seperti konflik dan gesekan akibat perbedaan pilihan politik dapat memengaruhi keharmonisan masyarakat.
“Melalui kesempatan ini, saya ingin mengajak kita semua untuk memperkuat persaudaraan dan kedamaian. ASN harus menjadi figur teladan, berlaku netral, serta mampu mencegah dan mengatasi kerawanan sosial,” kata Jaka.
Acara ini dihadiri kepala OPD, pejabat struktural, dan staf administrasi dari berbagai dinas di Kabupaten Berau. Para narasumber dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bagian Hukum dan Kerja Sama Sekab Berau memaparkan peraturan terkait TPP, mekanisme pengajuan, hingga indikator penilaian kinerja yang menjadi dasar pemberian tambahan penghasilan.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman ASN dalam mengelola tambahan penghasilan secara transparan, meningkatkan profesionalisme, dan menjaga netralitas di tengah dinamika politik jelang Pilkada 2024.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.