Dailykaltim.co, Berau – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan komitmennya terhadap pembangunan daerah dengan hadir dalam rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemkab Berau dan DPRD Berau. Rapat ini bertujuan merumuskan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 serta menyampaikan tujuh Raperda yang krusial bagi kemajuan Kabupaten Berau.
Nota kesepakatan ini mencakup dua poin utama: Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dan penyampaian tujuh Raperda dari Pemkab Berau kepada Dewan, serta penyampaian Raperda dari Dewan kepada Pemkab Berau.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Juniarsih menyampaikan tujuh Raperda Kabupaten Berau Tahun 2025, yaitu:
- Raperda tentang Penghapusan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung/Kelurahan
- Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan di Daerah.
- Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Berau Tahun 2025-2045.
- Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2029.
Raperda ini bertujuan memastikan bahwa seluruh target pembangunan daerah dapat dijalankan secara sistematis dan menjadi satu kesatuan yang utuh dengan sistem perencanaan pembangunan nasional. RPJMD akan berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan stakeholder terkait, termasuk masyarakat, dalam membangun Bumi Batiwakkal menuju kehidupan yang sejahtera.
“Oleh sebab itu, tujuh Raperda ini dimaksudkan semata-mata untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, yang dirumuskan dalam bentuk Peraturan Daerah sebagai legalitas,” ungkap Sri Juniarsih.
Sri Juniarsih menjelaskan bahwa Raperda ini mencakup mekanisme lembaga kemasyarakatan kampung atau kelurahan, pembentukan BRIDA dan Dinas Pemadam Kebakaran, tata kelola barang milik daerah, penyelenggaraan ketahanan pangan, rencana tata ruang wilayah (RTRW), perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta RPJMD Kabupaten Berau Tahun 2025-2029.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Propemperda Tahun 2025 antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Berau, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi aparatur Pemkab Berau.
“Di samping itu, juga diharapkan dapat memberikan pengaruh positif terhadap upaya peningkatan kinerja Pemerintahan Daerah, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, reformasi birokrasi, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.