Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Penyerahan laporan berlangsung di Auditorium Nusantara Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Timur pada Senin, 22 Desember 2025.
Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor hadir langsung dalam agenda tersebut, khususnya pada penyerahan LHP Kinerja atas Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Pemerintah Daerah Kabupaten PPU untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Pemerintah daerah menilai hasil pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan, terutama di sektor pendidikan.
Mudyat Noor menyampaikan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan evaluasi strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan data pendidikan. Menurutnya, akurasi dan pemanfaatan Dapodik memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan pendidikan yang tepat sasaran.
“Pemerintah Kabupaten PPU berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, terutama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemanfaatan Data Pokok Pendidikan agar lebih akurat, transparan, dan berdampak langsung pada kebijakan pendidikan,” ujar Mudyat Noor.
Pemeriksaan kinerja Dapodik yang dilakukan BPK bertujuan menilai apakah pengelolaan dan pemanfaatan Data Pokok Pendidikan telah dilaksanakan secara ekonomis, efisien, dan efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap sistem pendukung utama kebijakan pendidikan daerah.
Secara rinci, pemeriksaan mencakup keandalan data pendidikan, termasuk akurasi dan validitas data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta satuan pendidikan. BPK juga menilai apakah data yang tersaji telah mutakhir dan dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan.
Selain itu, BPK menelaah efektivitas pengelolaan Dapodik, mulai dari proses pengumpulan, penginputan, verifikasi, hingga pemutakhiran data. Pemeriksaan ini menilai apakah seluruh tahapan tersebut telah berjalan optimal dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
Aspek efisiensi penggunaan sumber daya turut menjadi perhatian, meliputi pemanfaatan sumber daya manusia, waktu, dan anggaran dalam pengelolaan Dapodik agar menghasilkan kinerja yang maksimal. BPK juga menilai tingkat kepatuhan terhadap regulasi, termasuk kesesuaian pelaksanaan Dapodik dengan peraturan perundang-undangan, pedoman teknis, serta kebijakan Kementerian Pendidikan.
Peran pengendalian internal dan pengawasan oleh Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah juga menjadi fokus pemeriksaan, termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan. BPK menilai sejauh mana mekanisme pengawasan tersebut berjalan efektif dalam menjaga kualitas data.
Tidak kalah penting, pemeriksaan ini menilai dampak pemanfaatan data Dapodik terhadap kebijakan dan penganggaran pendidikan. Data tersebut menjadi dasar perencanaan pendidikan, penyaluran dana pendidikan seperti BOS dan PIP, serta pengambilan keputusan strategis oleh pemerintah daerah.
Melalui laporan hasil pemeriksaan ini, BPK memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas tata kelola Dapodik dan meminimalkan risiko kesalahan kebijakan di bidang pendidikan. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan mutu layanan pendidikan bagi masyarakat.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
