Dailykaltim.co, Penajam – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini memperketat penerbitan akta kematian setelah terungkap adanya praktik pemalsuan data oleh warga.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengungkapkan bahwa pihaknya menambahkan satu syarat baru dalam proses administrasi akta kematian guna menghindari kejadian serupa.
“Kalau syarat akta kematian ini kan intinya cuma satu, yang terpenting ada surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan. Itu sudah bisa kami proses,” kata Waluyo saat ditemui di ruang kerjanya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak lagi cukup untuk menjamin keabsahan data setelah ditemukan sejumlah kasus pemalsuan oleh warga yang mengajukan akta kematian padahal orang yang dimaksud masih hidup.
“Cuma memang, kami sekarang sedang sangat hati-hati, karena memang banyak juga akhir-akhir ini ada masyarakat yang memalsukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Waluyo menyebutkan bahwa terdapat setidaknya tiga kasus yang ditemukan selama masa kepemimpinannya di Disdukcapil, di mana akta kematian sempat terbit dan baru diketahui kemudian bahwa warga tersebut masih hidup.
Kasus ini bukan hanya mencoreng validitas administrasi kependudukan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian sosial dan hukum bagi banyak pihak, termasuk lembaga keuangan, ahli waris, maupun penerima bantuan.
“Makanya sekarang, terkait akta kematian, kami juga tidak sembarangan. Harus ada surat pernyataan dari desanya, karena selama saya di sini, ada menemukan 1–3 kasus, itu sudah diterbitkan akta kematiannya, ternyata orangnya masih hidup,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Disdukcapil kini mewajibkan tambahan dokumen berupa surat pernyataan dari kepala desa atau lurah yang ditandatangani di atas materai oleh pihak yang mengurus akta kematian.
Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan memiliki dasar yang sah, serta ada pihak yang bertanggung jawab secara administratif.
“Kalau Disdukcapil ini kan intinya persyaratan lengkap, yah kita proses. Karena di situ ada surat keterangan kematian dari desa dan kelurahan,” katanya.
“Namun, setelah ada kejadian (pemalsuan) itu, kami menambah satu persyaratan lagi, yaitu pernyataan dari yang mengurus atau dari kepala desa dan lurah yang ada materainya,” sambung Waluyo.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.