Dailykaltim.co, Tenggarong – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, membuka acara Sosialisasi dan Public Hearing Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Acara yang diwarnai dengan tarian selamat datang dan Kecak Bali ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan,termasuk Direktur Fasilitasi Kelembagaan Desa Kemendagri, Wamendes, perwakilan Gubernur Kaltim, Ketua Apdesi Pusat dan Kaltim, Ketua Desa Bersatu, Forum PABPDSI Pusat, pimpinan OPD Provinsi dan Kabupaten Kukar, serta tokoh masyarakat Kukar.
Dalam sambutannya, Sunggono menyampaikan harapannya bahwa kegiatan ini dapat membawa Kukar lebih maju. Ia menekankan pentingnya UU Desa yang telah diperbarui, terutama terkait dengan masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.
“Sebelumnya, masa jabatan Kepala Desa hanya 6 tahun dengan maksimal 3 periode,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sunggono mengungkapkan bahwa Pemkab Kukar memprioritaskan pembangunan berbasis desa dalam realisasi Program Dedikasi Kukar Idaman di 193 Desa pada 20 kecamatan di Kukar.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Kelembagaan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menjelaskan bahwa perubahan UU Desa merupakan langkah penting untuk memperkuat kedudukan desa.
“UU ini memberikan kewenangan yang lebih kepada desa untuk mengelola sumber daya alam dan keuangannya,” jelasnya.
Sosialisasi dan Public Hearing UU Desa ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan tentang perubahan regulasi dan mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan desa di Kukar.
[PRD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.