Dailykaltim.co, Penajam – Di tengah peningkatan kinerja layanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatatkan capaian positif dalam memenuhi target nasional dan provinsi. Namun, masih ada pekerjaan rumah yang belum terselesaikan, terutama dalam menjalin perjanjian kerja sama (PKS) antar-organisasi perangkat daerah (OPD) terkait hak akses data kependudukan.
“Kalau target provinsi, kita sudah melampaui. Kan targetnya 60 persen. Kalau untuk target kinerja tingkat nasional, kita sudah mayoritas sudah ada,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, saat diwawancarai pekan ini.
Capaian itu menempatkan PPU sebagai salah satu daerah yang relatif progresif dalam urusan pemenuhan cakupan administrasi penduduk, terutama dalam aspek penerbitan dokumen dan layanan dasar pencatatan sipil. Namun capaian tersebut tidak serta merta menyelesaikan seluruh indikator kinerja yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, khususnya yang menyangkut integrasi data lintas lembaga.
Menurut Dony, salah satu hambatan terbesar saat ini adalah belum tercapainya jumlah minimum kerja sama pemanfaatan hak akses dengan OPD-OPD lain di lingkup Pemerintah Kabupaten. “Kita yang belum perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan hak akses dengan OPD-OPD,” ungkapnya.
Target nasional sebenarnya cukup jelas: setidaknya 15 OPD di setiap kabupaten/kota harus memiliki perjanjian kerja sama dengan Disdukcapil terkait hak akses data kependudukan. Namun hingga pertengahan 2025, PPU baru mampu menjalin kerja sama dengan enam OPD saja.
“Kita, target nasional itu di 15 OPD di setiap kabupaten dan kota. Kita baru dapat 6 OPD. Itu yang masih kita genjot,” ujarnya.
Kendala bukan hanya datang dari koordinasi antarinstansi di tingkat daerah. Proses administratif di tingkat pusat juga menjadi tantangan tersendiri. Menurut Dony, prosedur untuk mendapatkan persetujuan hak akses dari Dirjen Dukcapil membutuhkan waktu yang tidak singkat dan kerap membuat progres di lapangan tertunda.
“Kalau di akhir tahun, target nasional ini kayaknya susah. Karena oke lah kita PKS, tetapi untuk mengeluarkan hak akses itu dari Dirjen,” jelasnya.
Ia mencontohkan, proses perizinan untuk dua kategori pengguna data, yakni P1 dan P2, saja membutuhkan waktu yang lama. Padahal, hak akses ini diperlukan untuk mengintegrasikan data penduduk dengan layanan lain seperti bantuan sosial, layanan pendidikan, kesehatan, hingga perizinan.
“Jadi itu pun untuk P1 dan P2 saja lamanya minta ampun. Jadi kendala kita untuk proses izin hak akses,” kata Dony. Ia menambahkan, meskipun pihaknya sudah mengupayakan kerja sama dengan beberapa OPD, eksekusi tetap tergantung pada keluarnya persetujuan dari pusat.
“Kita juga enggak bisa eksekusi langsung. Itu yang mungkin jadi kendala kita, karena harus Dirjen yang mengeluarkan hak aksesnya,” tuturnya.
Dengan kondisi ini, pihak Disdukcapil tetap mengusahakan peningkatan bertahap. “Kalau untuk saat ini, kita setahun dapat 2 atau 3 OPD tambahan itu lumayan,” imbuhnya.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.