Dailykaltim.co, Penajam – Tak semua kelompok pembudidaya ikan (pokdakan) di Penajam Paser Utara (PPU) langsung mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah. Ada proses panjang dan seleksi ketat yang harus dilalui, mulai dari pengajuan proposal hingga verifikasi lapangan.
Bagi Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskan), kunci utama dalam menentukan penerima bantuan adalah keberadaan usaha nyata dan komitmen jangka panjang dari kelompok tersebut.
Kepala Bidang Perikanan Budidaya dan Lingkungan Diskan PPU, Musakkar, menjelaskan bahwa hampir seluruh bantuan yang disalurkan kepada pokdakan bersumber dari proposal yang masuk ke dinas.
Proposal tersebut kemudian dianalisis dan dimasukkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), sehingga menjadi bagian dari program resmi yang harus dijalankan.
“Kebanyakan penerima bantuan ini, mereka mengajukan berdasarkan proposal yang diberikan. Makanya semua proposal yang masuk sudah kita masukkan di dalam DPA kita. Kalau sudah masuk, sudah pasti kita eksekusi,”ujar Musakkar.
Namun bantuan tidak serta-merta diberikan hanya karena dokumen pengajuan. Diskan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Salah satunya dengan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa kelompok yang bersangkutan memang memiliki usaha riil, bukan hanya dokumen di atas kertas.
“Memang kita memberikan bantuan itu mesti ada asal muasal atau cikal bakal usaha. Jadi, pada saat kita melakukan verifikasi ke lapangan, memang ada usahanya,” lanjutnya.
Verifikasi ini mencakup pengecekan lokasi budidaya, keanggotaan kelompok, riwayat produksi, hingga penggunaan bantuan sebelumnya jika pernah menerima.
Tujuannya bukan sekadar untuk memastikan akurasi data, tetapi juga sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan agar bantuan benar-benar berdampak pada peningkatan produksi dan keberlanjutan usaha.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.