Dailykaltim.co, Penajam – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapati tujuh perusahaan yang beroperasi tanpa izin usaha lengkap.
Temuan ini berasal dari monitoring rutin yang dilaksanakan DPMPTSP bersama instansi terkait. Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menyebut bahwa ketujuh perusahaan tersebut telah dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait status izin usaha mereka.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan terintegrasi sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Sebenarnya ada delapan perusahaan tetapi satu sudah DMP tetapi tujuh itu yang belum memiliki perizinan usaha secara lengkap. Letak perusahaan itu di area sekitar Bandara VVIP, di Pantai Lango,” ungkap Nurlaila.
Menurutnya, pengawasan ini merupakan bagian dari tanggung jawab DPMPTSP dalam memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU mematuhi aturan perizinan.
Area sekitar Bandara VVIP, tempat perusahaan-perusahaan ini beroperasi, adalah kawasan strategis yang perlu diawasi dengan ketat untuk memastikan aktivitas bisnis berjalan sesuai peraturan.
“Jadi kita panggil kemarin legal officernya, untuk datang dan hadir. Karena kita sesuai dengan Peraturan BKPM terkait tata cara pengawasan, itu kita harus memang melakukan pengawasan terintegrasi baik secara rutin maupun insidentil kemudian hasilnya kita lakukan evaluasi,” lanjut Nurlaila.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan teratur yang dilakukan DPMPTSP PPU. Para legal officer dari perusahaan yang bersangkutan diminta memberikan klarifikasi terkait izin usaha mereka yang belum lengkap.
Tujuan utamanya adalah memastikan agar seluruh perusahaan segera melengkapi izin usaha sehingga dapat beroperasi secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.