Dailykaltim.co, Penajam – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap perizinan usaha yang wajib dimiliki.
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU harus memiliki tiga jenis perizinan utama agar dapat menjalankan usahanya secara legal dan sesuai aturan.
“Sesuai ketentuan memang ada tiga tiga pelayanan perizinan berusaha yang harus mereka miliki,” kata Nurlaila dalam wawancara dengan media setempat.
Ketiga izin tersebut mencakup pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPN), dan persetujuan lingkungan.
Namun, banyak perusahaan di PPU yang belum memenuhi ketiga persyaratan ini, yang menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang tertib.
“Pertama harus masuk dulu di sistem OSS sesuai dengan KBLI mereka. Setelah itu melakukan pendaftaran perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPN) dan setelah itu ada persetujuan lingkungannya,” jelas Nurlaila.
Proses perizinan melalui OSS adalah langkah pertama yang harus dilakukan perusahaan agar terdaftar secara resmi. KBLI yang tercantum di OSS harus sesuai dengan aktivitas operasional perusahaan. Selanjutnya, perusahaan perlu memperoleh izin PKKPN untuk memastikan kegiatannya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) PPU.
Langkah terakhir adalah mendapatkan persetujuan lingkungan untuk memastikan bahwa operasi perusahaan tidak berdampak negatif pada lingkungan sekitar.
Nurlaila menyebut bahwa masih banyak perusahaan di PPU yang belum melengkapi ketiga izin ini, baik karena kelalaian maupun kurangnya pemahaman akan regulasi.
Kondisi ini menimbulkan berbagai masalah, tidak hanya bagi perusahaan itu sendiri, tetapi juga bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Nurlaila menegaskan pentingnya kelengkapan perizinan sebagai tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan.
Selain ketiga izin utama, perusahaan juga diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG ini diperlukan jika perusahaan telah memiliki bangunan fisik di lokasi usahanya.
Jika bangunan telah selesai dan dinyatakan layak pakai, perusahaan harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Bagi perusahaan yang belum mendirikan bangunan, PBG tetap menjadi persyaratan yang harus diurus sebagai bagian dari legalitas usaha.
“Nah, dia ini memang secara umum memang belum memiliki tiga pelayanan perizinan itu,” tutup Nurlaila.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.