Dailykaltim.co, Penajam – Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron, kembali menegaskan pandangannya tentang pentingnya keadilan dalam memandang peran guru, terlepas dari institusi tempat mereka mengabdi.
Baginya, dikotomi antara guru negeri dan guru swasta semestinya tidak lagi relevan, sebab pada dasarnya keduanya memiliki peran yang sama dalam mendidik generasi penerus bangsa.
“Yang namanya guru itu adalah guru bangsa, entah itu bekerja di swasta ataupun pemerintah, karena yang diajar adalah anak negeri. Jadi, sama-sama,” kata Thohiron dalam keterangannya baru-baru ini.
Pernyataan tersebut ia lontarkan sebagai respons atas kecenderungan kebijakan publik yang masih membedakan secara tajam antara guru di sekolah negeri dan guru di sekolah swasta, baik dari sisi status, perlakuan birokratis, hingga jaminan kesejahteraan.
Padahal, dalam praktiknya, guru swasta turut memikul tanggung jawab besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, terutama di daerah-daerah yang minim fasilitas pendidikan negeri.
Thohiron menilai, ketimpangan ini seolah menjadi beban struktural yang terus dibiarkan tanpa koreksi. Guru-guru di sekolah swasta, meski menjalankan fungsi pendidikan yang sama, tidak mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang setara dari negara. Di satu sisi, pemerintah menuntut kualitas dan kontribusi, namun di sisi lain tidak memberi dukungan yang proporsional.
“Kalau kemudian swasta itu memungut biaya, wajar dong, karena kan swasta itu tidak dijamin penuh oleh pemerintah. Pemerintah hanya memberi hibah dan bansos,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa sekolah swasta berdiri sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pendidikan. Karena tidak mendapat subsidi penuh, wajar jika sekolah-sekolah tersebut menarik biaya dari peserta didik untuk membiayai operasional dan memberikan upah kepada tenaga pengajar.
Namun, realitas ini seringkali dijadikan alasan untuk menyepelekan peran guru swasta, padahal mereka justru hadir di banyak wilayah yang belum terjangkau layanan pendidikan negeri.
“Beda dengan negeri. Kalau negeri, mulai dari operasional, pengadaan tanah dan gedung sampai pengadaan guru dan sebagainya, kan menjadi kewajiban pemerintah. Sementara swasta enggak,” tandasnya.
[RRI | ADV DPRD PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.