Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak lewat advokasi serta sosialisasi kebijakan lintas sektor. Kegiatan ini digelar pada Senin (3/11/2025) di aula lantai I Kantor Bupati PPU.
Forum tersebut membahas strategi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), hingga pencegahan perkawinan anak.
Kepala Dinas P3AP2KB, Chairur Rozikin, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk menjamin hak atas rasa aman dan keadilan bagi perempuan dan anak. Ia mengungkapkan, kasus kekerasan di Kabupaten PPU mengalami peningkatan dari 44 kasus dengan 50 korban pada 2024 menjadi 57 kasus dengan 59 korban sepanjang Januari hingga September 2025.
“Upaya melindungi perempuan dan anak membutuhkan kerja sama, koordinasi, dan kolaborasi seluruh pihak terkait, yaitu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, lembaga masyarakat, media, dunia usaha, keluarga, dan komunitas,” ucapnya.
Chairur menyebut fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai fenomena gunung es yang hanya tampak di permukaan, sementara kasus yang tidak terlapor jauh lebih banyak. Karena itu, menurutnya, sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam memperkuat sistem perlindungan di daerah.
Kegiatan advokasi ini tidak hanya berfokus pada peningkatan kesadaran publik, tetapi juga mendorong langkah konkret berupa aktivasi lembaga perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa serta penerbitan regulasi yang berpihak pada kelompok rentan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Tita Deritayati, turut hadir sebagai narasumber. Ia mendorong pemerintah desa untuk membentuk produk hukum desa yang mendukung kebijakan perlindungan perempuan dan anak.
Menurut Tita, DPMD siap mendampingi desa dalam penyusunan regulasi yang berorientasi pada pencegahan kekerasan dan kesetaraan gender. Ia menegaskan, keberadaan aturan desa yang berpihak pada perempuan dan anak diharapkan mampu menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
