Dailykaltim.co, Penajam – Penurunan tarif pajak kendaraan bermotor tahun ini menjadi angin segar bagi masyarakat Penajam Paser Utara (PPU).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan dalam hal kewajiban perpajakan di sektor kendaraan.
“Memang per tahun ini, pajak kendaraan itu murah atau turun. Itu kemudahan yang diberikan untuk masyarakat. Tarif itu kan diatur dalam Keputusan Gubernur,” ujar Hadi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Namun, Hadi tidak memungkiri bahwa kebijakan ini secara nyata telah meringankan beban masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang selama ini terbebani dengan biaya administrasi tahunan yang cukup tinggi.
“Jadi kita hanya menjalankan pertimbangan dari sana. Tetapi itu tetap meringankan beban masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan,” katanya.
Meski begitu, Bapenda PPU tetap menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap kewajiban pajak, termasuk membayar tepat waktu. Kemudahan dari sisi tarif diharapkan menjadi insentif tambahan agar tingkat kepatuhan semakin meningkat.
Menurut catatan Bapenda, pengelolaan pajak kendaraan merupakan salah satu sektor penting dalam menyumbang pendapatan asli daerah.
Dengan penurunan tarif yang diatur lewat Keputusan Gubernur tersebut, diharapkan ada peningkatan jumlah wajib pajak yang memenuhi kewajibannya, sehingga potensi kebocoran atau tunggakan bisa ditekan.
Pemerintah daerah juga tetap melakukan berbagai inovasi, seperti pelayanan pajak kendaraan melalui E-Samsat dan kerja sama dengan perbankan lokal, guna memperluas jangkauan pelayanan serta meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam melakukan pembayaran.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.