Dailykaltim.co, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah menetapkan syarat pengumpulan dukungan bagi calon wali kota yang ingin maju melalui jalur independen dalam Pilkada 2024.
Menurut Ketua KPU Kota Samarinda, Firman, calon independen harus mengumpulkan dukungan sebanyak 45.322 KTP, yang merupakan 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tercatat sebanyak 604.420 pemilih pada pemilu sebelumnya.
“Syaratnya kan 7,5 persen dari Jumlah DPT di Samarinda. Jadi sebanyak 45.322 KTP dukungan yang harus disiapkan oleh bakal calon,” kata Firman pada Rabu (08/05/2024).
Firman menambahkan, dukungan tersebut harus tersebar di setidaknya lebih dari 50 persen dari total kecamatan di Samarinda, yang berarti dukungan harus datang dari minimal 6 dari 10 kecamatan yang ada di kota tersebut.
Sementara itu, Arif Rakhman, Komisioner KPU Samarinda, menyatakan bahwa periode pendaftaran untuk calon independen telah dibuka dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
“Sampai saat ini, belum ada bakal calon yang menyerahkan surat dukungan tersebut,” ujar Arif.
KPU Samarinda juga menyediakan layanan help desk untuk membantu calon independen yang memiliki pertanyaan terkait persyaratan yang diperlukan. Arif mengingatkan calon untuk memperhatikan detail persyaratan dukungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hari ini baru tim dari Andi Harun yang sudah konsultasi ke kami, soal persyaratan surat dukungan itu. Namun belum menyerahkan dokumennya,” pungkas Arif.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.