Dailykaltim.co, Kubar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) tengah mempersiapkan transformasi 12 puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi, kemandirian keuangan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat di wilayah tersebut.
“Saat ini mulai dilakukan penilaian oleh Pemkab Kubar di 12 Puskesmas tersebut,” ujar Asisten II Sekkab Kubar, Rakhmat, yang mewakili Bupati FX Yapan dalam rapat penilaian implementasi BLUD di Ruang Rapat Diklat, Kantor Bupati Kubar, Barong Tongkok.
Puskesmas yang sedang dalam tahap penilaian meliputi UPTD Puskesmas Lambing, Blusuh, Tanjung Isuy, Resak, Muara Kedang, Jambuk, Muara Pahu, Penyinggahan, Gunung Rampah, Besiq, Dilang Putih, dan Long Iram.
Bupati Kubar melalui Rakhmat menekankan pentingnya koordinasi antara puskesmas, pemerintah daerah, dinas terkait, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Hal ini memastikan setiap penyelenggara pelayanan publik bisa berjalan dengan semestinya dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bukan hanya itu, mengingat BLUD dibentuk untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan cara menyediakan barang dan jasa tanpa mengutamakan keuntungan,” katanya.
Transformasi ini memungkinkan puskesmas untuk menyesuaikan kebijakan keuangan dan operasional sesuai kebutuhan masyarakat. Diharapkan, langkah ini dapat mendukung pemerintah daerah dalam memberikan layanan yang efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
Rakhmat juga mengapresiasi kerja sama antara Bagian Perekonomian Setkab Kubar dan Dinas Kesehatan Kubar yang telah merancang program tersebut. Ia berharap seluruh pihak serius berpartisipasi dalam meningkatkan pemahaman terkait kesiapan puskesmas dalam menerapkan sistem BLUD.
Henny Bernadet Korah, Analis Kebijakan Sub Koordinator Pembinaan BUMD dan BLUD, menjelaskan bahwa BLUD dirancang untuk memberikan layanan publik dengan fleksibilitas dalam manajemen keuangan.
“Selain itu, BLUD dapat menerapkan praktik bisnis sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Menurut Henny, syarat utama transformasi menjadi BLUD adalah kelayakan yang dinilai berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pengelola BLUD nantinya bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan publik sesuai standar yang ditetapkan.
Penilaian ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman tim evaluasi dalam menilai kelayakan OPD atau SKPD menjadi BLUD, tetapi juga memastikan 12 puskesmas yang terpilih memenuhi kriteria untuk menjalankan tugas sebagai BLUD.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.