Dailykaltim.co, Kutim – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Timur (DPMDes Kutim) bekerja sama dengan PT BPD Kaltim Kaltara (Bankaltimtara) Kantor Cabang Sangatta menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) online berbasis cloud yang terintegrasi dengan Aplikasi Transaksi Keuangan Pemerintah Desa (ATKPD). Penandatanganan tersebut berlangsung dalam acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa di Hotel Swiss Belinn, Kota Malang, Senin (5/8/2024).
Acara ini dihadiri oleh Kepala DPMDes Kutim Muhammad Basuni dan Pemimpin Bankaltimtara Cabang Sangatta Rahmadi, serta perwakilan dari pemerintah desa di Kabupaten Kutim, meskipun beberapa desa tidak dapat hadir karena agenda lain.
Dalam sambutannya, Rahmadi menyampaikan harapannya agar integrasi Siskeudes online berbasis cloud dengan ATKPD dapat mempermudah transaksi keuangan non-tunai di tingkat desa dan menciptakan pengelolaan keuangan yang lebih transparan.
“Khususnya dalam melakukan transaksi keuangan non-tunai serta menciptakan
pengelolaan keuangan yang transparan.” jelas Rahmadi.
Sementara itu, Kepala DPMDes Kutim Muhammad Basuni mengungkapkan rasa syukurnya setelah melakukan penandatanganan PKS.
“Dengan adanya kerja sama ini, yang didukung oleh Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 84 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non-Tunai di Desa, setiap pemerintah desa wajib melaksanakan belanja non-tunai untuk transaksi di atas Rp 10 juta. Transparansi pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kutai Timur jugadapat kita wujudkan melalui integrasi Siskeudes online berbasis cloud dengan ATKPD,” jelasnya
Saat ini, 139 pemerintahan desa di Kabupaten Kutim telah mulai menerapkan Siskeudes online berbasis cloud dengan ATKPD sejak 2023. Peraturan ini mengharuskan setiap desa melaksanakan transaksi non-tunai, sehingga bimbingan teknis ini diselenggarakan untuk memastikan kesiapan desa-desa dalam menggunakan aplikasi tersebut.
Acara ini juga menjadi ajang penghargaan bagi tiga desa terbaik dalam implementasi transaksi non-tunai dengan aplikasi Siskeudes online berbasis cloud dan ATKPD. Desa Marga Mulya Kecamatan Kombeng, Desa Batu Timbau Kecamatan Batu Ampar, dan Desa Kandolo Kecamatan Teluk Pandan menerima penghargaan yang diserahkan langsung oleh Muhammad Basuni, Rahmadi, dan Achmad Arif Wibowo dari Kawal Creative Project. Penandatanganan PKS ini juga merupakan upaya mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Kabupaten Kutim, sejalan dengan upaya nasional untuk mempercepat digitalisasi transaksi pemerintah.
Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengimplementasikan sistem keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat integritas pengelolaan keuangan di tingkat desa.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.