Dailykaltim.co, Mahulu – Untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum terkait perlindungan masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak-anak, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengadakan sosialisasi mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Acara sosialisasi yang diselenggarakan di ruang rapat gedung kantor Bupati Mahulu pada beberpa hari lalu ini dibuka oleh Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Kristina Tening. Acara tersebut juga dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Dodit Agus Riyono, serta Kepala Dinas Sosial P2PA, Honorata Yuliana Husun.
Sosialisasi ini menampilkan narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Mahulu, Polres Mahulu, dan Danramil Mahulu. Mereka memberikan pemaparan yang mendalam mengenai ketentuan-ketentuan dalam UU TPKS, prosedur pelaporan, serta dukungan yang bisa diberikan kepada korban kekerasan seksual. Acara ini juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab untuk menampung berbagai pertanyaan dan kekhawatiran dari peserta.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Asisten III Kristina Tening, atas nama Bupati, ditegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap dua undang-undang yang menjadi dasar hukum perlindungan dari tindak kekerasan, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kehadiran dua UU ini merupakan langkah nyata negara dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya mereka yang rentan menjadi korban kekerasan seksual. Namun demikian, UU ini hanya akan efektif apabila kita semua, baik dari kalangan pemerintah, masyarakat, maupun lembaga terkait, memahami dan mengimplementasikannya secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar Asisten III.
Melalui sosialisasi ini, Bupati Bonifasius Belawan Geh, mengajak seluruh elemen masyarakat Mahulu untuk aktif berperan dalam pencegahan kekerasan seksual, mendukung korban dalam proses pemulihan, dan menjadi mitra pemerintah dalam pemantauan serta pelaporan kasus kekerasan seksual.
“Kita harus memastikan bahwa setiap individu di daerah ini, terutama perempuan dan anak-anak, merasa aman dan terlindungi. Lebih jauh, sosialisasi ini juga diharapkan dapat mendorong terjadinya perubahan budaya di masyarakat, di mana kekerasan seksual tidak lagi menjadi tabu untuk dibicarakan, tetapi menjadi isu yang mendapatkan perhatian serius dan penanganan yang tepat. Dengan begitu, kita dapat membangun masyarakat yang lebih inklusif dan adil, di mana hak-hak setiap warga dihormati dan dilindungi,” pesan Bupati.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.