Dailykaltim.co, Penajam – Di balik sederhananya proses pengurusan akta kematian, masih banyak warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang enggan melaporkan peristiwa penting tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).Â
Padahal, akta kematian merupakan dokumen krusial yang tidak hanya dibutuhkan dalam urusan waris atau pensiunan, tetapi juga berkaitan erat dengan keakuratan data kependudukan dan pelayanan publik lintas sektor.
“Yang membuat mereka seperti itu mungkin karena memang akta kematian dianggap tidak dibutuhkan,” kata Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto.
Menurut Dony, banyak keluarga yang baru menyadari pentingnya akta kematian ketika dihadapkan pada kebutuhan administratif, seperti pengurusan dana pensiun, pembagian harta waris, atau pencairan asuransi. Selebihnya, pelaporan kematian seringkali diabaikan karena dianggap tak berdampak langsung pada aktivitas harian.
“Dari pikiran mereka enggak dibutuhkan, padahal itu penting untuk data yang lainnya,” ujarnya.
Akibat anggapan tersebut, masih banyak kasus warga yang telah lama meninggal dunia namun belum tercatat resmi dalam sistem kependudukan nasional. Hal ini berdampak langsung pada kualitas data yang digunakan oleh berbagai lembaga negara, mulai dari KPU, BPJS, hingga Dinas Sosial. Tak jarang pula data yang tidak mutakhir menghambat validasi penerima bantuan sosial atau daftar pemilih.
“Sekarang, yang mengurus akta kematian itu untuk keperluan pensiunan dan mengurus hak waris, itu saja. Padahal selain itu, banyak manfaatnya,” jelas Dony.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Disdukcapil kini telah memperbarui layanan pencatatan akta kematian dalam bentuk digital. Inovasi ini memungkinkan masyarakat mencetak sendiri dokumen kependudukan secara mandiri, tanpa harus datang dan mengantre di kantor Disdukcapil. Cukup dengan mengakses portal layanan daring, akta kematian bisa diunduh dan dicetak langsung dari rumah menggunakan kertas putih biasa.
“Sekarang, akta kematian digital bentuknya. Jadi memang dokumen administrasi kependudukan, selain KTP dan KIA, itu bisa dicetak mandiri menggunakan kertas putih 80 gram,” terang Dony.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.