Dailykaltim.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan rekapitulasi ulang surat suara di 225 TPS di Distrik Sentani, Papua, berdasarkan ketidaksesuaian bukti yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (Pemohon), Termohon, dan Bawaslu. Hal ini menyebabkan Mahkamah meragukan keaslian formulir D.Hasil-DPRP, C.Hasil Salinan-DPRP, DPT, DPTb, dan DPK.
Breaking
- Layanan Pemasyarakatan dan Imigrasi Selama Lebaran 2026 Dipastikan Berjalan Lancar
- Jaringan Internet Mudik Lebaran 2026 Terjaga, Kecepatan Tembus 250 Mbps di Ngurah Rai
- BGN Tangguhkan 717 SPPG Wilayah III Belum Bersertifikat SLHS
- Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026
- ASDP Terapkan Single Tarif dan Diskon Tiket untuk Mudik Lebaran 2026
- KPK Tahan Eks Menteri Agama dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 288,3 Juta Jiwa per Desember 2025
- BRIN Ungkap Spesies Keong Darat Baru dari Karst Sumatra Selatan
- Jelang Mudik Lebaran, Bupati PPU Tinjau Kesiapan Tol Balikpapan–IKN
- Polres Kutim Buka Program Mudik Gratis Jelang Idulfitri 1447 H
- Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Siapkan Zona Transportasi Publik
- DKK Balikpapan Catat Lebih dari 200 Kasus Campak hingga Maret 2026
- Pemkot Samarinda Larang Reklame Model Leher Angsa Demi Keselamatan
- Baznas Bontang Salurkan Rp2 Miliar Zakat Selama Ramadan
- Butter atau Margarin? Kenali Bedanya untuk Kue Lebaran
- PSSI Umumkan Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026
- BRIN Temukan Spesies Tanaman Baru Homalomena lingua-felis Endemik Sumatra Utara
- Kemenkes Temukan Gejala Gangguan Mental pada Hampir 10 Persen Anak Indonesia
- Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 hingga 24 Maret
- Pemerintah Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil hingga Lebaran
