Dailykaltim.co, Penajam – Potensi penerimaan dari sektor pajak hiburan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hingga kini belum bisa dimaksimalkan secara optimal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro, menjelaskan bahwa sebagian besar tempat yang dikategorikan sebagai hiburan di daerah tersebut belum sepenuhnya memiliki izin usaha yang jelas sebagai tempat hiburan.
“Tetapi persoalannya kan hiburan kita di sini apakah sudah berizin. Tapi sebenarnya, memang yang banyak kita temui memang ada tempat hiburan, tetapi mengedepankan penginapan dan makan minumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, lantaran status legalitas dan klasifikasi usaha hiburan yang masih belum tegas, pemerintah daerah saat ini masih lebih banyak mengenakan pajak pada sektor restoran dan penginapan.
“Makanya yang kita kenakan pajak itu lebih ke restoran sama ke penginapannya. Karena hiburan ini kan masih samar-samar, bukan benar-benar dia hiburan,” katanya.
Hadi menilai, perlunya penguatan dari sisi regulasi dan pendataan agar sektor hiburan dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih signifikan di masa mendatang.
Seiring berkembangnya kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), sektor jasa dan hiburan di PPU diperkirakan juga akan tumbuh pesat, sehingga pemetaan dan legalitasnya perlu ditertibkan sejak awal.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.