Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini sedang mengupayakan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memperkuat struktur Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut.
Di bawah arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Tohar, Pemda PPU tengah melakukan evaluasi guna menentukan kebutuhan pegawai yang ideal demi mendukung jalannya pemerintahan secara efektif di masa mendatang.
Tohar mengungkapkan bahwa saat ini proses perekrutan CPNS sudah berjalan dan berada pada tahap finalisasi.
“Untuk CPNS, sudah running ini yang kita sekarang godok itu,” ujar Tohar. Hal ini menegaskan keseriusan Pemda dalam mencari sumber daya manusia berkualitas yang mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat PPU.
Selain CPNS, fokus lain dari pemerintah daerah adalah perekrutan ASN dari jalur PPPK. Proses tersebut, menurut Tohar, sedang dalam tahap pengkajian mendalam untuk memastikan kebutuhan pegawai yang tepat sesuai dengan komposisi ideal.
“ASN yang sumbernya dari PPPK, kita sedang proses, kita sedang mengkaji seberapa banyak,” jelasnya.
Tohar menekankan bahwa Pemda PPU tidak terburu-buru dalam membuat keputusan terkait jumlah pegawai yang akan direkrut. Proses pengkajian dilakukan dengan teliti untuk memastikan formasi ASN yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Kemudian seberapa banyak ini komposisi yang kita sesuaikan dengan kebutuhan kita. Kita rapatkan sudah hari keempat ini,” lanjut Tohar.
Tak hanya memperhatikan kuantitas, pemerintah juga mengutamakan kualitas calon pegawai. Perekrutan ini diharapkan dapat menghasilkan ASN dengan kompetensi yang sesuai untuk mendukung operasional di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi dan infrastruktur.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.