Dailykaltim.co, Kubar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dapat mengajukan mutasi atau pemindahan tugas. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Barat, Ayonius, menekankan bahwa aturan ini telah tertuang dalam kontrak kerja yang wajib dipatuhi oleh setiap pegawai.
“Bekerjalah dengan baik serta laksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai surat keputusan (SK) penempatan di unit kerja masing-masing,” ujar Ayonius.
Mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 Pasal 1 Ayat 4, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk menjalankan tugas serta menduduki jabatan pemerintahan. Konsekuensinya, pegawai dengan status ini tidak diperbolehkan mengajukan mutasi.
“Apabila PPPK memutuskan untuk melakukan mutasi atau pemindahan tugas, hal tersebut dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan,” tegasnya.
Ayonius mengingatkan para PPPK, baik yang telah bekerja maupun yang baru lulus, untuk mengabdi sesuai dengan SK penempatan yang telah ditetapkan. Ia juga menegaskan bahwa alasan pribadi, seperti ingin pindah karena keluarga, tidak dapat diterima.
“Semua alasan itu tidak masuk akal. Karena sebelum mengikuti tes, pastinya keluarga sudah mengetahuinya,” tambahnya.
Selain itu, Ayonius meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Barat memastikan penerapan aturan terkait PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjalan dengan baik.
“Begitu juga kepada BKPSDM Kubar, tolong diperhatikan aturan yang berlaku terkait PPPK dan PNS ini,” ujarnya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.