Dailykaltim.co, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai mengajukan revisi regulasi pajak dan retribusi guna memperkuat kemandirian fiskal daerah. Langkah ini disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kutim, Senin, 23 Juni 2025, oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman melalui penyampaian Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam forum paripurna yang dihadiri 30 anggota dewan, jajaran Forkopimda, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah, Bupati Ardiansyah menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi dilakukan merespons perubahan kebijakan nasional. Regulasi daerah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perubahan atas Perda ini bukan hanya soal penyesuaian terhadap regulasi pusat, tetapi juga langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi. Kita ingin memastikan Kutim mampu berdiri lebih mandiri dari sisi fiskal,” ujar Ardiansyah dalam sambutannya.
Pemkab Kutim telah melakukan kajian terhadap potensi objek pajak dan retribusi yang dinilai mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bupati menyebut bahwa sektor jasa umum, perizinan, serta pemanfaatan aset daerah menjadi fokus dalam optimalisasi penerimaan daerah.
“Dengan implementasi Perda yang baru nanti, kami menargetkan ada peningkatan PAD secara bertahap, terutama dari sektor jasa umum, perizinan, serta pemanfaatan aset daerah. Ini akan sangat membantu dalam pembiayaan program-program prioritas pembangunan dan pelayanan publik,” kata Ardiansyah.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, yang memimpin jalannya sidang paripurna, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia mengingatkan agar penyusunan regulasi tetap memperhatikan daya dukung masyarakat dan pelaku usaha terhadap kebijakan perpajakan yang baru.
“Kita tentu mendukung peningkatan pendapatan daerah, tapi tetap harus menjaga keseimbangan. Jangan sampai kebijakan ini malah memberatkan pelaku usaha dan warga. Karena itu, DPRD Kutim akan mencermati betul isi Raperda ini dalam pembahasan selanjutnya,” tutur Jimmi.
Raperda ini direncanakan akan melalui proses pembahasan mendalam bersama instansi teknis serta menerima masukan dari masyarakat. Pemkab berharap regulasi ini dapat menjadi fondasi kuat bagi Kutim dalam memperkuat kapasitas fiskal serta meningkatkan keberlanjutan pelayanan publik.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.