Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya. Hal ini disampaikan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Sodikin, saat membuka Sosialisasi HKI di aula Kantor Bupati PPU pada Kamis (17/10/2024).
Acara yang digagas oleh Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dan dihadiri berbagai elemen terkait, mulai dari kepala perangkat daerah hingga pelaku UMKM dan inovator setempat.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap pelaku UMKM di PPU semakin memahami pentingnya HKI dan termotivasi untuk mendaftarkan produk inovatif mereka,” ujar Sodikin.
Kabupaten PPU dikenal sebagai pusat industri kreatif dengan berbagai UMKM yang terus berkembang. Sodikin menekankan pentingnya perlindungan HKI bagi produk lokal agar ide-ide kreatif yang muncul dapat terjaga dan terlindungi.
“Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku UMKM dan inovator, untuk sadar akan pentingnya melindungi karya-karya mereka dengan HKI. Ini akan memastikan bahwa ide-ide tersebut tidak diklaim atau disalahgunakan oleh pihak lain,” tambahnya.
HKI memberikan hak kepada pemiliknya untuk melindungi hasil karya atau inovasi mereka, meliputi paten, merek, desain industri, hak cipta, dan lainnya. Beberapa manfaatnya antara lain:
- Perlindungan karya seni: Melindungi tulisan, musik, lukisan, dan karya seni lainnya agar tidak ditiru atau disalahgunakan.
- Perlindungan identitas produk atau jasa: Memastikan merek dagang tidak digunakan dalam persaingan usaha tidak sehat.
- Hak eksklusif atas penemuan atau inovasi: Memberikan hak eksklusif kepada penemu atas inovasi teknologi.
- Perlindungan desain industri: Melindungi tampilan estetika produk seperti desain pakaian, furnitur, atau aksesoris.
Manfaat lainnya dari pendaftaran HKI bagi pelaku usaha antara lain:
- Perlindungan hukum: Menghindarkan produk atau karya dari pelanggaran hak.
- Peningkatan penghasilan: Hak eksklusif memungkinkan produk atau jasa dimanfaatkan secara komersial.
- Kepastian hukum: Memberikan jaminan bagi pemilik bahwa karyanya terlindungi secara legal.
- Meningkatkan citra produk: Produk yang memiliki HKI akan lebih kredibel di mata konsumen.
- Menumbuhkan semangat inovasi: Dengan perlindungan yang jelas, pencipta terdorong untuk terus berkarya.
- Segmentasi pasar yang lebih baik: HKI dapat membantu diferensiasi produk.
- Kepastian mutu produk: Konsumen akan merasa lebih yakin terhadap produk yang memiliki perlindungan HKI.
Sodikin juga menyampaikan bahwa pemerintah berusaha mempermudah proses pendaftaran HKI agar pelaku UMKM dan inovator di PPU tidak terkendala oleh birokrasi. Dengan perlindungan HKI yang kuat, para kreator dapat menjaga hasil inovasi mereka dan memanfaatkannya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
“HKI bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga soal menciptakan nilai tambah dan daya saing bagi produk lokal. Ini bagian dari strategi kami untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di PPU,” kata Sodikin mengakhiri sambutannya.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan PPU, Tur Wahyu Sutrisno, menyatakan pentingnya HKI untuk mendukung ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Dengan mendaftarkan HKI, karya dan produk inovatif dari masyarakat PPU dapat terlindungi dari penyalahgunaan oleh pihak lain.
“Kreativitas masyarakat PPU mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berdampak langsung pada kesejahteraan. Melalui perlindungan hukum, hak para inovator dapat terjaga,” kata Tur Wahyu.
Diharapkan, kegiatan ini dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha dan inovator di PPU untuk mendaftarkan HKI atas produk mereka, memperkuat daya saing, serta memastikan bahwa kreativitas yang dihasilkan masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
[UHD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.