Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan segera membangun rumah singgah pertama yang terletak di kawasan strategis belakang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelurahan Nenang.
Rencana ini menjadi bagian dari program perlindungan sosial berbasis layanan sementara bagi warga rentan sosial dan membutuhkan tempat penampungan sementara.
“Untuk di tahun 2025 ini ada anggarannya untuk rumah singgah pembangunannya. Kalau pagunya kurang lebih Rp600 juta itu dari APBD,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) PPU, Saidin.
Pembangunan rumah singgah tersebut rencananya akan dimulai setelah seluruh proses administrasi dan teknis rampung. Rumah singgah ini dibangun dengan ukuran 7×9 meter, menyesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia di APBD PPU.
Meski tergolong sederhana, fungsi rumah singgah ini dinilai krusial dalam menunjang program perlindungan sosial pemerintah daerah.
“Kalau untuk ukuran rumah singgahnya itu 7X9 meter, karena anggarannya hanya Rp600 juta,” ujar Saidin.
Tak hanya sekadar tempat penampungan sementara, lokasi yang disiapkan juga memiliki potensi pengembangan ke depan. Saidin menyebut bahwa lahan seluas dua hektare yang disiapkan untuk proyek tersebut, memungkinkan pengembangan fasilitas sosial lainnya yang sesuai dengan kewenangan daerah.
“Untuk lokasinya di belakang lapas Kelurahan Nenang. Untuk luasannya, itu kan lahan yang ada lebih dari 2 hektare, nah itu nanti yang ditempati nanti selain untuk rumah singgah mungkin nanti ada untuk lembaga lain yang membangun di situ seperti panti-panti sesuai dengan kewenangannya daerah,” ujarnya.
Kehadiran rumah singgah ini diharapkan menjadi solusi bagi permasalahan sosial mendesak seperti warga terlantar, korban kekerasan, maupun individu dengan kebutuhan khusus yang membutuhkan tempat tinggal sementara sebelum mendapatkan penanganan lebih lanjut.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.