Dailykaltim.co, Penajam – Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin, menghadiri dan memberikan sambutan dalam Sidang Paripurna DPRD PPU yang membahas dua agenda penting. Agenda pertama mencakup paparan nota Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten PPU 2025-2045, sedangkan yang kedua adalah penyampaian nota keuangan dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025.
Dalam sambutannya, Zainal Arifin mengungkapkan bahwa RPJPD Kabupaten PPU 2025-2045 dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dengan menjadikan mereka sebagai pusat pembangunan.
“Proses dan tahapan penyusunan RPJPD kabupaten PPU Tahun 2025-2045 merupakan satu kesatuan proses yang panjang dan penuh diskusi dalam memetakan permasalahan dan isu strategis pembangunan jangka panjang PPU guna menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang yang mampu menjawab tantangan pembangunan selama dua puluh tahun ke depan,” jelasnya.
Setelah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RPD) mengenai RPJPD ini, Zainal berharap adanya pembahasan lebih lanjut antara pemerintah daerah dan DPRD guna mendapatkan saran serta masukan sebelum disepakati bersama. Persetujuan bersama ini akan diikuti dengan evaluasi rancangan perda RPJPD oleh Pemprov Kalimantan Timur sebagai upaya harmonisasi.
Zainal Arifin menekankan pentingnya RPJPD sebagai acuan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, baik jangka menengah maupun tahunan, yang bertujuan mencapai visi nasional menuju “Indonesia Emas 2045.”
Dalam agenda kedua, yang membahas nota keuangan dan pandangan umum DPRD terhadap RAPBD 2025, Zainal menjelaskan bahwa Kerangka Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 mencerminkan kemampuan keuangan daerah sebagai dasar penyusunan RAPBD 2025. RAPBD 2025 ini menargetkan pendapatan sebesar Rp2.85 triliun, dengan rincian belanja operasional Rp1.72 triliun, belanja modal Rp967 miliar, belanja tak terduga Rp10 miliar, dan belanja transfer Rp200 miliar. Selain itu, terdapat pembiayaan daerah sebesar Rp54 miliar yang berasal dari penerimaan pembiayaan Rp110 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp55 miliar.
“Dengan memperhatikan target pendapatan dengan rencana belanja sebagaimana tersebut di atas, terdapat selisih lebih atau surplus sebesar Rp54.369.324.360,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD PPU Raup Muin menegaskan pentingnya perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dalam pencapaian sasaran yang efektif dan efisien. Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2004 dan UU Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah wajib menyusun tiga dokumen pembangunan: RPJPD untuk 20 tahun, RPJMD untuk lima tahun, dan RKPD untuk satu tahun.
“Dengan akan berakhirnya RPJPD kabupaten PPU 2005-2025, maka paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya RPJPD sebelumnya harus disusun RPJPD selanjutnya yaitu Tahun 2025-2045 yang tahapannya dimulai dari rancangan awal,” tutup Raup Muin.
[UHD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.