Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus melaksanakan proses penjaringan perangkat desa untuk mengisi posisi-posisi penting yang kosong, seperti kepala dusun atau sekretaris desa.
Proses penjaringan ini dimulai dari usulan yang diajukan oleh pihak desa, yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian seleksi oleh DPMD dan pihak terkait.
Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, menjelaskan bahwa seluruh proses ini diawali dari inisiatif desa yang merasa memiliki kekosongan pada jabatan perangkat desa. Desa yang menemukan adanya posisi yang perlu diisi akan segera mengajukan usulan kepada DPMD agar proses penjaringan dapat segera dimulai.
“Perangkat desa tuh berdasarkan usulan dari Desa, kalau kepala Desa nanti diusulkan ke DPMD usulan dalam rangka untuk proses penjaringan,” ujar Tita.
Proses ini berlaku khusus untuk posisi yang mengalami kekosongan karena pejabat sebelumnya telah mengundurkan diri, masa kerjanya telah habis, atau terdapat kondisi lainnya yang menyebabkan kekosongan. Desa bertanggung jawab untuk mengajukan usulan tersebut kepada DPMD agar penanganan lebih lanjut dapat dilakukan.
“Kecuali memang kalau memang ada pangkat desanya yang sudah tapi kosong atau tidak mengundurkan diri atau sudah habis masa kerja, biasanya dia mengusulkan,” tambahnya.
DPMD kemudian bekerja sama dengan kecamatan dan pihak desa untuk melaksanakan proses seleksi yang terdiri dari beberapa tahapan. Penjaringan ini mencakup beberapa elemen penting, yakni tes tertulis, wawancara, dan keterampilan.
Tita menjelaskan bahwa DPMD berperan dalam menyiapkan materi tes tertulis, sementara kecamatan akan menilai aspek wawancara dan keterampilan para calon perangkat desa.
“Nah dari usulan itu, biasa kita proses untuk penjaringannya. Itu biasanya yang terlibat itu DPMD dan pihak Kecamatan serta pihak Desa,” jelas Tita.
Seleksi dimulai dengan tes tertulis yang disediakan oleh DPMD. Setelah itu, peserta menjalani wawancara dan tes keterampilan yang dinilai oleh pihak kecamatan. Hasil akhir dari keseluruhan proses seleksi ini akan menjadi dasar bagi desa untuk mengusulkan calon perangkat desa yang baru.
“Nah dari hasil penjaringan itu biasanya ada tes tertulis sama tes wawancara sama keterampilannya. Jadi kita menyiapkan nanti untuk DPMD menyiapkan kertas tertulisnya, kemudian untuk wawancara dan keterampilannya dari pihak kecamatan,” lanjut Tita.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.