Dailyjkaltim.co, Berau – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi melantik sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Berau di Gedung SM Tower pada Selasa (4/2). Pelantikan ini dipimpin oleh Kepala Dinas PPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih dan diwarnai dengan penyerahan surat keputusan kepada anggota BPSK yang mewakili tiga unsur: pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha.
Anggota BPSK Berau untuk periode 2025-2030 terdiri dari Tony Suryo Handoko, Achmad Syahid, dan Noveria Devy Irmawanti dari unsur pemerintah. Unsur konsumen diwakili oleh Abdul Hakim, Arie Pramana Putra, dan Nani Sugiarti, sementara dari unsur pelaku usaha terdapat Turmin AK, Rahmad Abad, dan Benyamin Karuru.
Dalam sambutannya, Heni Purwaningsih menyampaikan selamat kepada anggota BPSK yang baru dilantik. Ia menjelaskan bahwa BPSK dibentuk untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen di luar pengadilan.
“Harapan saya, BPSK ini dapat mempermudah, mempercepat, dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi konsumen atau pelaku usaha untuk menuntut hak perdatanya yang tidak benar,” tuturnya.
Heni juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen yang harus dibangun melalui edukasi. Ia berharap konsumen dapat lebih mudah menyampaikan laporan kepada BPSK terkait permasalahan yang dihadapi.
“Penting untuk mengedukasi konsumen mengenai hak dan kewajiban mereka, serta memudahkan mereka dalam menyampaikan laporan kepada pemerintah,” tegasnya.
Selain itu, Heni mendorong penggunaan aplikasi pengaduan Si Komeng untuk mendukung kinerja BPSK. “Saya berharap aplikasi ini dapat dikawal dan disosialisasikan agar dapat membantu kinerja dari BPSK,” ujarnya.
Pelantikan ditutup dengan sesi foto bersama antara Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, bersama anggota BPSK dan para undangan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.