Dailykaltim.co, Penajam – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyediakan rumah aman bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Â
Rumah aman ini difungsikan sebagai tempat perlindungan sementara bagi korban KDRT, khususnya perempuan, selama mereka masih dalam proses penanganan kasus dan merasa memerlukan tempat yang aman.Â
Durasi tinggal di rumah aman diatur sesuai dengan kebutuhan dan penilaian keamanan, dengan jangka waktu yang bervariasi tergantung pada proses pengadilan dan kondisi korban.
Kepala UPTD PPA PPU, Hidayah, menjelaskan bahwa korban KDRT diperbolehkan tinggal di rumah aman karena mereka termasuk dalam kategori korban kekerasan perempuan.Â
“Kalau KDRT boleh tinggal di situ, karena dia korban kekerasan perempuan,” ujar Hidayah.Â
Rumah aman menjadi tempat di mana korban dapat merasa aman dan mendapatkan perlindungan selama mereka menjalani proses penanganan kasus, baik dari segi hukum maupun pemulihan psikologis.
Durasi tinggal korban di rumah aman biasanya disesuaikan dengan proses penanganan kasus dan kebutuhan korban itu sendiri.Â
“Nah untuk durasi tinggalnya, selama kasus kejadian kita amankan, sampai pada saat dia merasa aman,” jelas Hidayah.Â
Artinya, korban dapat tinggal di rumah aman selama mereka masih merasa memerlukan perlindungan dan merasa aman di tempat tersebut. Ini menjadi langkah penting dalam memberikan dukungan dan perlindungan bagi korban KDRT, terutama di saat mereka masih dalam situasi yang rentan.
Secara umum, jangka waktu tinggal di rumah aman paling lama adalah selama proses pengadilan berlangsung atau hingga 12 hari. Namun, durasi ini dapat diperpanjang jika kondisi dan kebutuhan korban memerlukannya.Â
“Memang ada jangka waktu, setidaknya paling lama proses pengadilan sidang, dilihat dari kebutuhan atau biasanya 12 hari,” tambah Hidayah.Â
Dalam beberapa kasus, penanganan kasus KDRT memerlukan waktu lebih lama, sehingga korban mungkin memerlukan perlindungan di rumah aman untuk jangka waktu yang lebih panjang.
UPTD PPA PPU juga memiliki mekanisme penilaian untuk menentukan apakah korban masih memerlukan tinggal di rumah aman setelah jangka waktu yang ditentukan.
“Meski begitu, kita juga punya penilaian mana korban yang masih butuh tinggal di rumah aman, nanti kita perpanjang lagi,” tutup Hidayah.
[RRI | ADV DP3AP2KB PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.