Dailykaltim.co, Penajam – Di tengah upaya penertiban pelanggaran di sektor perikanan tangkap, Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan pentingnya proses hukum dan kerja lintas lembaga dalam penanganan kasus-kasus di laut.
Sanksi terhadap pelanggaran tidak serta-merta dijatuhkan begitu saja. Ada jalur yang harus ditempuh, termasuk pembuktian, verifikasi lapangan, dan penelusuran hukum. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Perizinan, Diskan PPU, Lomo Sabani.
“Kalau sanksi biasanya sesudah ada barang bukti. Nanti dari Polairud dan Pengawas Perikanan, nanti mereka yang proses,” ujar Lomo.
Lomo menjelaskan bahwa kewenangan menjatuhkan sanksi berada di tangan aparat penegak hukum seperti Polisi Perairan dan Udara (Polairud) serta pengawas perikanan dari tingkat provinsi maupun pusat. Dinas kabupaten, kata dia, lebih berperan dalam mendampingi dan menyampaikan laporan dari masyarakat, sekaligus mendorong kelengkapan data dan bukti.
“Sanksinya ada beberapa instansi yang terlibat. Jadi enggak serta-merta langsung dihukum di situ,” tambahnya.
Menurut dia, setiap dugaan pelanggaran, seperti penggunaan alat tangkap ilegal, penangkapan ikan di zona terlarang, atau aktivitas destruktif seperti pengeboman, harus melalui rangkaian proses sebelum bisa dikenakan sanksi.
Proses itu melibatkan investigasi awal, pemeriksaan barang bukti, pemanggilan pelaku, dan dokumentasi administratif. Penjatuhan sanksi pun tidak bersifat instan. Dalam banyak kasus, peringatan lebih dahulu diberikan sebagai bagian dari tahapan pembinaan.
“Nanti biasanya mungkin ada penelusuran, dan tidak langsung di-blacklist, diperingatkan dulu,” jelasnya.
Hal ini mencerminkan pendekatan hukum yang tidak semata-mata represif, tetapi juga edukatif. Pemerintah daerah mengupayakan agar para pelaku, terutama nelayan lokal, mendapat pemahaman yang cukup sebelum dikenai tindakan tegas. Namun, jika pelanggaran dilakukan secara berulang dan terbukti melanggar hukum, maka proses pidana bisa ditempuh.
“Ada proses hukumnya juga kalau memang terbukti,” tutup Lomo.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.