Dailykaltim.co, Bontang – Pemerintah Kota Bontang terus memperkuat transparansi layanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) resmi menerima serah terima website dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dalam acara yang digelar di Ruang Rapat Diskominfo, Senin (15/9/25).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Diskominfo Kota Bontang, Anwar Sadat. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan website sebagai sarana informasi dan komunikasi publik.
“Website ini kami harapkan menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi terkait pembangunan, pelayanan publik, maupun kebijakan pemerintah daerah secara terintegrasi,” ujarnya.
Anwar menegaskan, kehadiran website OPD merupakan langkah konkret Pemkot Bontang dalam membangun tata kelola pemerintahan modern yang transparan dan akuntabel. Upaya ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui serah terima tersebut, pengelolaan website sepenuhnya menjadi tanggung jawab OPD penerima, mulai dari pemutakhiran konten, penyediaan informasi layanan, hingga penguatan keamanan siber.
Adapun tujuh OPD yang menerima website kali ini antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Kecamatan Bontang Barat, Kecamatan Bontang Utara, dan Kelurahan Satimpo.
Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara antara perwakilan OPD dan Diskominfo Bontang. Hadir pula Kepala Bidang E-Government Diskominfo, Yudi Pancoro, serta Ade Darmawan.
Sebelumnya, Diskominfo Bontang juga telah menyerahkan website serupa kepada sejumlah OPD lain dalam agenda yang digelar di lokasi yang sama.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.