Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Indonesia Tolak Tuduhan Pelanggaran HAM Sistematis di Papua di Forum PBB

30/09/2026 11:52 AM

Indeks Pemerintahan Digital Kaltim Masih di Bawah Target, Pemprov Kejar Bukti Dukung

22/09/2026 9:33 AM

Pengguna QRIS Kaltim Tembus 948 Ribu, Merchant Capai 910 Ribu

22/09/2026 9:25 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Indonesia Tolak Tuduhan Pelanggaran HAM Sistematis di Papua di Forum PBB
  • Indeks Pemerintahan Digital Kaltim Masih di Bawah Target, Pemprov Kejar Bukti Dukung
  • Pengguna QRIS Kaltim Tembus 948 Ribu, Merchant Capai 910 Ribu
  • Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tanaman Usia 10–20 Tahun Tembus Rp3.604 per Kilogram
  • Wamenkomdigi: Kepercayaan Publik Jadi Kunci Pengembangan AI
  • Ketika Hilirisasi Nikel Mengancam Air dan Ruang Hidup Warga
  • Delapan MPP Terdampak Bencana Butuh Perbaikan Segera, PANRB Siapkan Layanan Jemput Bola
  • RISE TO IPO 2026 Jangkau 153 Usaha Menengah, Dorong Akses ke Pasar Modal
  • Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Korporasi yang Diduga Terlibat Karhutla
  • Bea Cukai Sita 29 Kilogram Emas di Empat Bandara, Nilainya Rp73,3 Miliar
  • RTH Depan Stadion PPU Mulai Bisa Dimanfaatkan Masyarakat dan Pelaku UMKM
  • Disperkimtan PPU Lanjutkan Penataan RTH Depan Stadion Secara Swakelola
  • Perizinan Makin Digital, DPMPTSP PPU Benahi Website dan Informasi Investasi
  • Disdukcapil PPU Jemput Bola ke Desa, Kejar KTP hingga Akta Kematian
  • KURIKULUM 2013: JEJAK PERUBAHAN YANG MENGUBAH WAJAH PEMBELAJARAN DI INDONESIA
  • Disperkimtan PPU Pastikan Pekerjaan RTH Korpri Sesuai Hasil Pengecekan Lapangan
  • DPMPTSP PPU Tegaskan Pelayanan Perizinan Gratis, ASN Diminta Jaga Integritas
  • Keterbatasan Fiskal Hambat Realisasi MPP PPU, DPMPTSP Berharap Tetap Terwujud
  • Urus Akta Kelahiran di PPU Kini Sekaligus Dapat KK dan KIA
  • Hutan Kota PPU Bakal Dilengkapi Menara Pantau, Perencanaan Umum Sudah Dilakukan
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Paser

UMK Kabupaten Paser Naik 6,5 Persen, Disnakertrans Siapkan Penyesuaian

Redaksi Daily Kaltim06/12/2024 3:49 PM0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser, Rizky Noviar. (istimewa)

Dailykaltim.co, Paser – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 menjadi sorotan, seiring dengan penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dewan Pengupahan siap menggelar rapat untuk menentukan penyesuaian kenaikan UMK tersebut.

“Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Paser akan segera melaksanakan penyesuaian ini, dan rencana penetapan UMK 2025 akan dilakukan paling lambat 18 Desember mendatang,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser, Rizky Noviar.

Rizky menjelaskan, penetapan UMK 2025 mengacu pada formula yang diatur dalam peraturan menteri.

“Formula penghitungan UMK tahun 2025 adalah nilai UMK tahun 2024 ditambah nilai kenaikan sebesar 6,5 persen,” jelasnya.

Kenaikan ini mempertimbangkan berbagai variabel, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah. Prinsip proporsionalitas juga diperhatikan untuk memastikan kebutuhan hidup layak bagi pekerja dapat terpenuhi tanpa mengabaikan kepentingan perusahaan.

“Nantinya, hasil penghitungan UMK akan dirumuskan dalam rapat Dewan Pengupahan,” tambah Rizky.

Selain kenaikan UMK, Rizky juga menyoroti pentingnya peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dalam mendukung ketenagakerjaan. Ia berharap LKS Tripartit dapat berkontribusi lebih luas, terutama dalam edukasi hubungan industrial antara perusahaan, buruh, dan pencari kerja.

“Diperlukan peningkatan kapasitas SDM pengurus LKS Tripartit untuk mendeteksi permasalahan ketenagakerjaan dan memberikan solusi yang tepat kepada pemerintah daerah,” kata Rizky.

Dengan kenaikan UMK 2025 yang direncanakan sebesar 6,5 persen, Pemkab Paser optimistis mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha. Rapat Dewan Pengupahan dalam waktu dekat diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil dan berimbang bagi semua pihak.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Disnaker Paser UMK
Follow on Google News

Related Posts

Paser

Paser International Table Tennis Championship 2026 Jadi Ajang Sport Tourism

21/07/2026 3:08 PM
Paser

Paser Luncurkan Aksi Sakti, Platform AI untuk Pantau Kinerja Pemerintah

18/07/2026 3:53 AM
Paser

460 Mahasiswa Jalani KKN Kolaborasi di 48 Desa dan Kelurahan Paser

13/07/2026 6:48 AM
Paser

Pos Satpolairud Resmi Beroperasi di Desa Lori, Perkuat Keamanan Wilayah Pesisir

09/07/2026 6:22 AM
Paser

Antusiasme Warga Tinggi, Donor Darah Massal di Paser Diikuti 320 Peserta

23/06/2026 9:23 AM
Paser

Paser Kirim 50 Delegasi ke Penas Petani Nelayan XVII di Gorontalo

05/06/2026 6:38 AM
Iklan
Demo
Trending

Ketika Hilirisasi Nikel Mengancam Air dan Ruang Hidup Warga

19/09/2026 7:10 AM

Nelayan Bajo Mulai Tak Ingin Anaknya Jadi Nelayan

29/08/2026 7:04 AM

Sering Pamer di Media Sosial? Flexing Bisa Jadi Tanda Tekanan Sosial

28/08/2026 12:13 PM

Pengantin Harus Keliling hingga 50 Rumah, Tradisi Mantau Bunting Tergerus Zaman

29/08/2026 7:49 AM

Gen Z Mengubah Cara Belanja, Pengalaman Kini Lebih Penting daripada Kepemilikan

27/08/2026 2:33 PM
Terbaru
Nasional

Indonesia Tolak Tuduhan Pelanggaran HAM Sistematis di Papua di Forum PBB

By Redaksi Daily Kaltim30/09/2026 11:52 AM

Dailykaltim.co – Pemerintah Indonesia menggunakan hak jawab dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menolak…

Indeks Pemerintahan Digital Kaltim Masih di Bawah Target, Pemprov Kejar Bukti Dukung

22/09/2026 9:33 AM

Pengguna QRIS Kaltim Tembus 948 Ribu, Merchant Capai 910 Ribu

22/09/2026 9:25 AM

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tanaman Usia 10–20 Tahun Tembus Rp3.604 per Kilogram

21/09/2026 9:32 AM

Wamenkomdigi: Kepercayaan Publik Jadi Kunci Pengembangan AI

21/09/2026 9:20 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
TERBARU

Indonesia Tolak Tuduhan Pelanggaran HAM Sistematis di Papua di Forum PBB

30/09/2026 11:52 AM

Indeks Pemerintahan Digital Kaltim Masih di Bawah Target, Pemprov Kejar Bukti Dukung

22/09/2026 9:33 AM

Pengguna QRIS Kaltim Tembus 948 Ribu, Merchant Capai 910 Ribu

22/09/2026 9:25 AM
Media Terverifikasi Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version