Dailykaltim.co, Penajam – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat adanya kasus kekerasan yang melibatkan Tenaga Harian Lepas (THL).Â
Meskipun belum ada laporan signifikan terkait kekerasan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), keberadaan kasus di kalangan THL menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran dan keberanian dalam melaporkan kasus kekerasan di lingkungan kerja.Â
Hal ini penting agar perlindungan dapat diberikan secara merata kepada semua pekerja, tanpa memandang status kepegawaian. Kepala UPTD PPA PPU, Hidayah, menjelaskan bahwa saat ini belum ada laporan signifikan mengenai kekerasan yang melibatkan ASN di PPU.Â
“ASN enggak ada, cuma ada korbannya THL,” ungkapnya. Meskipun begitu, Hidayah tidak menutup kemungkinan bahwa kasus kekerasan di kalangan ASN bisa saja terjadi, namun belum terungkap karena tidak adanya laporan atau informasi yang diterima.Â
“ASN ini kalau kita katakan ada, ya mungkin ada hanya saja tidak ada yang melaporkan atau kita mendapat informasi,” tambahnya.
Kurangnya laporan dari ASN mengenai kasus kekerasan di lingkungan kerja menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran dan keberanian di kalangan ASN untuk melaporkan jika mereka mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan.Â
Dengan adanya laporan, UPTD PPA dapat memberikan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan bagi korban, serta mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang tepat. Hal ini juga penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan bagi semua pekerja.
Hidayah mencatat bahwa meskipun belum ada laporan signifikan mengenai kekerasan di kalangan pekerja, penting untuk tetap waspada dan terus mendorong kesadaran akan pentingnya melaporkan kasus kekerasan.Â
“Namun meski demikian, kalau sementara ini belum ada signifikan dan belum terlalu parah yang melaporkan kasus kekerasan di kalangan pekerja,” ujarnya.Â
UPTD PPA PPU berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan dukungan bagi korban kekerasan, termasuk mereka yang berada di lingkungan kerja. Kasus yang melibatkan THL menunjukkan bahwa kekerasan di tempat kerja bisa terjadi kepada siapa saja, tidak terkecuali pegawai non-ASN.Â
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa perlindungan dan pendampingan diberikan secara merata kepada semua pekerja, tanpa memandang status kepegawaian mereka.Â
[RRI | ADV DP3AP2KB PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.