Dailykaltim.co, Penajam – Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Hidayah, mencetuskan ide ambisius berupa “mall pelayanan” terpadu.
Konsep ini bertujuan untuk memudahkan penanganan kasus kekerasan tanpa perlu berpindah-pindah lokasi, sehingga proses penanganan korban dapat dilakukan dengan lebih cepat dan terintegrasi.
Hidayah mengakui bahwa konsep ini mungkin terdengar ambisius bagi sebagian orang, namun ia percaya bahwa ide tersebut memiliki potensi besar untuk memberikan perubahan positif dalam sistem pelayanan perlindungan perempuan dan anak.
“Kalau saya sih jujur aja, saya itu punya konsep yang memang mungkin orang menanggap berangan-angan tinggi, tetapi kalau menurut saya namanya angan-angan tinggi menurut saya selagi itu sifatnya positif kenapa tidak,” ujar Hidayah.
Ia menekankan bahwa inovasi ini bukanlah angan-angan belaka, melainkan sebuah visi yang dapat diwujudkan demi kepentingan korban kekerasan.
Konsep “mall pelayanan” yang diusulkan oleh Hidayah bertujuan untuk menyatukan berbagai layanan yang dibutuhkan dalam penanganan kasus kekerasan di satu lokasi. Dengan demikian, korban tidak perlu berpindah-pindah tempat untuk mendapatkan berbagai layanan yang mereka butuhkan.
“Konsep saya itu, saya ingin ada namanya mall pelayanan. Mall pelayanan itu di mana kalau kita menanggani kasus tidak perlu berpindah-pindah,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus kekerasan, biasanya korban harus melalui berbagai tahapan dan berpindah-pindah lokasi, mulai dari membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor polisi, melakukan visum di rumah sakit, hingga mendapatkan pendampingan psikologis. Proses yang berulang kali bolak-balik ini dapat memperpanjang waktu penanganan dan menambah beban bagi korban yang sudah mengalami trauma.
“Contoh misalnya kita ke Polres, nanti kita buat BAP, di Polres polisinya. Kemudian nanti kita bawa lagi ke rumah sakit untuk di visum, nanti habis itu lagi kita bawa lagi ke psikolog. Bolak-balik,” ungkap Hidayah.
Dengan adanya konsep “mall pelayanan” ini, seluruh proses penanganan kasus kekerasan bisa dilakukan dalam satu lokasi yang terintegrasi. Hal ini akan memudahkan korban dalam mendapatkan berbagai layanan yang mereka butuhkan dengan cepat dan efisien.
Korban tidak perlu lagi merasa terbebani dengan harus berpindah-pindah tempat untuk mendapatkan layanan yang berbeda. Selain itu, integrasi layanan ini juga diharapkan dapat mempercepat proses penanganan dan memberikan hasil yang lebih efektif.
“Nah, dengan adanya konsep mall pelayanan ini, bisa membantu percepatan proses penanganan korban khususnya untuk perlindungan perempuan dan anak,” tandasnya.
[RRI | ADV DP3AP2KB PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.