Dailykaltim.co, Penajam – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara tugas dan ibadah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Harian Lepas (THL). Ia meminta seluruh pegawai menghentikan aktivitas kantor 30 menit sebelum waktu salat agar dapat bersiap menjalankan ibadah, terutama selama Ramadan.
“Terlebih di bulan puasa ini, saya menghimbau minimal 30 menit sebelum adzan seluruh pegawai harus sudah menghentikan aktivitasnya di kantor untuk persiapan melaksanakan salat berjamaah,” kata Waris Muin saat mengunjungi beberapa ruangan kerja di Sekretariat Daerah Kabupaten PPU.
Selain itu, Waris berencana mengusulkan pembangunan musala di belakang Kantor Bupati PPU. Menurutnya, fasilitas ibadah yang ada saat ini belum memadai, sehingga pegawai harus antre saat ingin salat berjamaah.
“Kita punya Masjid Agung di Kelurahan Nipah-nipah, tetapi jika hanya untuk salat lima waktu berjamaah, jaraknya dari Kantor Bupati PPU terlalu jauh. Karena itu, kita harus memiliki musala yang lebih luas di belakang kantor,” ujarnya.
Musala yang direncanakan tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga akan dilengkapi ruang istirahat bagi pegawai serta kantin. Dengan begitu, pegawai tidak perlu bepergian jauh saat jam istirahat untuk membeli makanan.
“Mudah-mudahan keinginan kami ini segera terwujud sehingga ibadah salat berjamaah di lingkungan kantor dapat terlaksana lebih baik ke depannya,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Waris juga menekankan pentingnya kedisiplinan pegawai. Ia menegaskan bahwa aturan terkait jam kerja ASN dan THL harus dipatuhi, karena pelanggaran terhadapnya bisa dikategorikan sebagai korupsi waktu.
“Kami tidak mau lagi melihat itu terjadi di PPU. Ke depan saya juga tidak mau melihat ada pegawai keluyuran di luar kantor saat jam kerja berlangsung,” tutupnya.
[UHD| ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.