Dailykaltim.co, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memimpin rapat koordinasi mengenai penjualan minuman beralkohol di tempat hiburan malam (THM) yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Samarinda, Balaikota, pada Selasa (25/6/2024).
Dalam rapat tersebut, Wali Kota menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol di berbagai tempat, tidak hanya di THM, bar, hotel berbintang, dan karaoke keluarga, tetapi juga di warung-warung skala kecil. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023 Pasal 6 Ayat (1), yang menyatakan bahwa izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C untuk konsumsi di tempat hanya diberikan kepada bar dan restoran pada hotel berbintang.
“Dengan aturan ini, jelas bahwa tidak akan ada izin untuk penjualan minuman beralkohol di tempat seperti minimarket, supermarket, kios, toko kelontong, dan warung,” tegas Andi Harun.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Samarinda akan memfokuskan dan meningkatkan pengawasan di lapangan terhadap peredaran minuman beralkohol.
Dalam rapat tersebut juga diungkap beberapa tempat hiburan jenis karaoke tidak memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB). Menanggapi temuan ini, Wali Kota Andi Harun berjanji akan segera memerintahkan penertiban terhadap tempat-tempat tersebut.
Meski demikian, Wali Kota mengakui bahwa upaya pemerintah tidak akan berjalan tanpa adanya keterlibatan dan dukungan dari masyarakat.
“Pengawasan yang efektif membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol,” ujarnya.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.