Dailykaltim.co, Samarinda – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) melaksanakan aksi pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5,6 kilogram, pada Selasa (05/03/2024) di Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Loa Bakung, Samarinda.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Dedi Agustono menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berhasil diamankan oleh pihak BNNP Kaltim dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yaitu Januari hingga Februari 2024.
“Dari 3 kasus hasil tangkapan, sekitar 5,6 kilogram kami amankan barang bukti jenis ganja,” ungkapnya.
Kasus pertama, BNN Kota Balikpapan mendapat informasi dari Tim Posko Ops Interdiksi Udara Bandara Soekarno tentang adanya paket J&T Express yang diduga mengandung narkotika jenis ganja. Setelah penyelidikan, ditemukan dua bungkus plastik hitam berisi 1.960 gram ganja, dan seorang pria dengan inisial WL sebagai pengambil paket berhasil ditangkap.
Kasus kedua terjadi pada Minggu, 7 Januari 2024, ketika tim BNNP Kaltim menerima informasi tentang pengiriman narkotika jenis ganja dari Sumatera Utara ke Kota Samarinda. Setelah penyelidikan, tim berhasil mengamankan tujuh bungkus ganja dengan total berat 1.692 gram.
“Dalam kasus ketiga, kami juga berhasil mengamankan ganja seberat 1.976 gram. Sebagian besar berasal dari pengiriman melalui ekspedisi,” jelasnya.
Dedi menjelaskan bahwa ada tiga orang yang berhasil ditangkap oleh tim BNNP Kaltim dalam beberapa kasus yang diusut.
“Pelaku-pelaku tersebut merupakan pemain baru, bukan residivis. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa dan pekerja,” katanya.
BNNP Kaltim bekerja sama dengan pihak bea cukai dan XPO Pengiriman dalam mengusut kasus pengedaran narkotika.
“Terkait dengan alamat pengiriman, ada yang menggunakan alamat palsu untuk mengelabui, namun ada juga yang menggunakan alamat asli. Penangkapan dilakukan baik di tempat ekspedisi maupun di rumah,” tambahnya.
Selain itu, terdapat kasus lain di Jalan Hj. Marnusin, Gg. Darma II RT 24, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda. Tim BNNP Kaltim melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tentang pengedaran narkotika jenis sabu, dan berhasil mengamankan 22 paket sabu seberat 11,83 gram.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.