Dailykaltim.co, Penajam – Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan penarikan retribusi parkir tidak bisa dilakukan tanpa dasar fasilitas yang disiapkan pemerintah. Karena itu, potensi kantong parkir di sejumlah titik masih perlu dilihat dari aspek kewenangan, ketersediaan lahan, dan kesiapan sarana pendukung.
Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan, mengatakan pemerintah daerah harus memenuhi ketentuan sebelum menarik retribusi parkir. Salah satu syarat utamanya adalah adanya fasilitas yang disediakan untuk mendukung layanan parkir tersebut.
“Memang kita sesuai dengan ketentuan bahwa kalau kita mau menarik retribusi, harus kita siapkan fasilitas,” ujar Agus.
Menurut Agus, ketentuan itu membuat Dishub PPU tidak bisa serta-merta menarik retribusi di semua lokasi yang memiliki aktivitas parkir. Terutama di area usaha swasta, pemerintah daerah harus melihat lebih dulu apakah terdapat fasilitas yang memang disiapkan atau dikelola oleh pemerintah.
Ia mencontohkan kawasan swalayan atau toko modern swasta. Meski aktivitas parkir di lokasi tersebut cukup terlihat, Dishub PPU belum dapat menarik retribusi apabila tidak ada fasilitas parkir yang disiapkan pemerintah daerah.
“Kalau di swalayan swasta ini kan belum kelihatan itu karena memang kita tidak memiliki fasilitas yang disiapkan di situ,” katanya.
Agus menjelaskan, penarikan retribusi baru memungkinkan apabila pemerintah daerah memiliki dasar pengelolaan yang jelas. Misalnya, lahan milik pemerintah daerah disewakan atau dimanfaatkan, kemudian disiapkan fasilitas parkir di lokasi tersebut.
“Tetapi misalnya tanah pemda disewa, kemudian kita siapkan fasilitas di sana, itu baru bisa kita pungut retribusi,” jelasnya.
Dengan skema itu, retribusi parkir tidak hanya menjadi pungutan, tetapi juga bagian dari layanan. Pemerintah daerah harus memastikan ada fasilitas yang dapat digunakan masyarakat, termasuk penataan area parkir, petugas, dan sistem pelayanan yang tertib.
Dishub PPU menilai potensi kantong parkir tetap terbuka untuk dikembangkan. Namun, pengembangannya harus mengikuti aturan agar tidak menimbulkan pungutan yang tidak memiliki dasar pelayanan.
Agus menyebut, pemerintah daerah perlu berhati-hati dalam membaca potensi retribusi. Aktivitas parkir yang ramai belum tentu langsung bisa dijadikan objek retribusi apabila fasilitas dan kewenangannya tidak berada di pemerintah daerah.
Di sisi lain, Dishub PPU juga menyoroti kemungkinan adanya juru parkir liar di area toko swalayan modern. Menurut Agus, keberadaan juru parkir semacam itu perlu ditata agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Kalaupun misalnya ada di toko swalayan modern itu mungkin ada juru parkir liar, nah itu yang mungkin kita akan bina semua supaya mereka bisa memberikan komunikasi dan kesopanan terhadap pelanggan karena itu juga pelayanan,” ujarnya.
Agus mengatakan pembinaan terhadap juru parkir penting dilakukan, terutama jika mereka berada di lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat. Cara berkomunikasi, sikap kepada pelanggan, dan ketertiban dalam mengatur kendaraan menjadi bagian dari pelayanan parkir.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
