Dailykaltim.co, Penajam – Dinas KUKM Perindag Penajam Paser Utara (PPU) menilai pembentukan Unit Pelaksana Teknis atau UPT pelayanan UMKM belum mendesak. Pembentukan UPT dinilai harus melihat tingkat pelayanan, luas jangkauan, dan beban kerja yang ditangani.
Sekretaris Dinas KUKM Perindag PPU, Syamsul Adha, mengatakan pembentukan unit baru atau pemisahan urusan dinas tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keinginan. Pemerintah daerah harus melihat kebutuhan riil pelayanan di lapangan.
“Kalau ditanya bisa enggak penambahan dinas, misalnya dinas koperasi ini, atau dinas kita, bisa enggak dinas perdagangan dipisah, itu tergantung tingkat atau skala pelayanannya,” ujar Syamsul.
Menurut Syamsul, UPT bisa dibentuk jika pelayanan UMKM sudah sangat luas, padat, dan membutuhkan penanganan teknis tersendiri. Namun, kondisi saat ini dinilai belum sampai pada kebutuhan tersebut.
“Kalau pelayanan UMKM-nya banyak, ramai sekali, dan luas jangkauannya, itu bisa saja. Kalau kita masih sempit, meningkatkan daya beli saja masih sulit,” katanya.
Dalam regulasi perangkat daerah, penataan organisasi pemerintahan memang mengacu pada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja. PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menempatkan beban kerja sebagai salah satu dasar penataan perangkat daerah, sementara Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 mengatur pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas serta UPTD.Â
Syamsul menjelaskan, UPT baru diperlukan apabila beban kerja sudah berat. Jika beban kerja masih dapat ditangani oleh struktur yang ada, maka pembentukan UPT belum diperlukan.
“Jadi UPT diperlukan kalau memang beban kerjanya berat. Tetapi kalau masih ringan-ringan saja mungkin enggak perlu,” jelasnya.
Ia menilai, pelayanan UMKM di PPU saat ini masih bisa ditangani oleh dinas. Tantangan yang lebih mendesak justru berkaitan dengan peningkatan daya beli masyarakat dan penguatan pelaku usaha.
“Kita masih di bawah. Masih ringan menurut saya,” ujarnya.
Menurut Syamsul, pemerintah daerah perlu berhati-hati sebelum membentuk struktur baru. Jika UPT dibentuk tanpa beban kerja yang memadai, struktur tersebut justru berpotensi menambah kebutuhan anggaran dan administrasi.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
