Dailykaltim.co, Penajam – Dinas KUKM Perindag Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan bahwa pendaftaran merek atau brand UMKM tetap melalui tahapan pemeriksaan. Merek yang diajukan tidak otomatis diterima, terutama jika sudah digunakan atau didaftarkan pihak lain.
Sekretaris Dinas KUKM Perindag PPU, Syamsul Adha, mengatakan pelaku UMKM yang ingin mengurus HAKI perlu mengisi formulir terlebih dahulu. Setelah itu, berkas akan diproses melalui mekanisme calon penerima dan calon lokasi atau CPCL sebelum diajukan ke instansi yang menangani kekayaan intelektual.
“Ada formulir yang diisi. Nanti diadakan CPCL, ada tim, kemudian kita ajukan ke instansi yang menangani kekayaan intelektual di Samarinda untuk mengajukan HAKI,” ujar Syamsul.
Menurut Syamsul, setelah pengajuan dilakukan, proses pendaftaran tetap melalui pemeriksaan dan pengumuman. Tahapan itu diperlukan untuk memastikan merek yang diajukan memenuhi ketentuan.
“Nanti ada pemeriksaan dan pengumuman,” katanya.
DJKI menjelaskan permohonan pelindungan merek melalui beberapa tahapan, mulai dari permohonan, pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat jika disetujui. DJKI juga menyebut masa pengumuman memberi ruang bagi pihak lain untuk menyampaikan keberatan sebelum permohonan masuk pemeriksaan substantif.Â
Syamsul mengatakan, dalam beberapa kasus, merek yang diajukan UMKM ternyata sudah digunakan pihak lain. Jika demikian, pelaku usaha harus mengganti mereknya.
“Karena kadang-kadang mereka mengajukan brand baru untuk HAKI, ternyata yang lain sudah punya, jadi harus diganti,” jelasnya.
“Misalnya merek tertentu, ternyata sudah ada yang punya, enggak bisa lagi, harus diganti,” lanjutnya.
Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 juga mengatur bahwa permohonan merek tidak dapat didaftarkan apabila tidak memenuhi ketentuan, termasuk jika bermasalah dari sisi daya pembeda atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Dalam proses merek, pemeriksaan substantif dilakukan setelah masa pengumuman apabila tidak terdapat keberatan.Â
Syamsul mengaku belum mengetahui data pasti jumlah UMKM PPU yang telah difasilitasi untuk pendaftaran HAKI dalam beberapa tahun terakhir. Namun, ia menyebut setiap tahun selalu ada pelaku usaha yang mengurus.
“Data pastinya saya kurang tahu, dari berapa tahun yang lalu. Tetapi setiap tahun ada saja yang urus,” katanya.
Ia mencontohkan, salah satu pengajuan terakhir yang diurus berkaitan dengan usaha batik. Pelaku usahanya dinilai aktif mengikuti proses pendaftaran.
“Yang terakhir saya urus itu punya usaha batik. Kita urus dan orangnya juga aktif mengurus,” tutupnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
