Dailykaltim.co, Penajam – Penebusan pupuk subsidi di Penajam Paser Utara (PPU) kini lebih banyak menggunakan aplikasi i-Pubers berbasis KTP. Mekanisme ini dipilih karena dinilai lebih praktis dibanding penebusan menggunakan Kartu Tani yang masih kerap terkendala perangkat EDC.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pertanian (Distan) PPU, Mahfud, mengatakan sistem i-Pubers memudahkan petani melakukan penebusan pupuk subsidi. Petani cukup menggunakan KTP saat melakukan transaksi di kios.
“Sekarang kebanyakan kita memakai i-Pubers, pakai KTP saja. Memang ada juga yang memakai Kartu Tani, tetapi kendalanya kadang mesin EDC,” ujar Mahfud.
Kementerian Pertanian juga mencatat penebusan pupuk subsidi 2026 dilakukan melalui dua mekanisme, yakni iPubers berbasis KTP dan Kartu Tani. Pada awal pembukaan penebusan 2026, Kementan mencatat transaksi terjadi melalui kedua kanal tersebut.Â
Mahfud mengatakan, kendala pada Kartu Tani membuat sebagian penebusan beralih ke i-Pubers. Dengan KTP, proses di kios dinilai lebih mudah bagi petani.
“Kadang teman-teman mau menebus dan mengalami kendala. Akhirnya kita migrasi ke i-Pubers karena memakai KTP saja,” katanya.
Meski lebih praktis, Mahfud mengingatkan petani tetap harus memastikan data KTP sesuai. Jika proses validasi tidak sesuai, penebusan dapat terkendala.
“Kendalanya, KTP harus betul-betul sesuai. Kalau miring saja, misalnya, nanti penebusannya non-subsidi,” jelasnya.
Secara teknis, mekanisme i-Pubers memang menggunakan KTP dan verifikasi foto. Kementan menjelaskan, dalam penebusan melalui iPubers, petani datang ke kios membawa KTP, lalu dilakukan foto untuk verifikasi dan laporan penebusan.Â
Mahfud menjelaskan, akses pupuk subsidi tetap berbasis kelompok tani. Petani harus masuk dalam kelompok tani, dan kelompok tersebut terdata dalam sistem penyuluhan pertanian.
“Untuk mengaksesnya melalui kelompok tani. Yang penting masuk kelompok dan kelompoknya masuk di Simluhtan. Aplikasinya nanti terhubung ke pusat,” katanya.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Permentan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Aturan itu menyebut petani penerima pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK, sementara data petani dalam e-RDKK disinkronkan dengan Simluhtan.
Mahfud menambahkan, pada saat penebusan, KTP dan petani akan difoto. Jika pupuk diambil bukan oleh petani bersangkutan, maka harus ada surat kuasa.
“Pada saat penebusan, KTP difoto dan orangnya difoto. Kalau yang mengambil bukan orangnya, harus ada surat kuasa,” ujarnya.
Ia menegaskan, basis utama penebusan tetap KTP dan kelompok tani. Namun, untuk jumlah pasti petani yang mengakses pupuk subsidi melalui mekanisme tersebut, Mahfud belum dapat menyampaikan rinciannya.
“Basisnya KTP dan kelompok tani. Untuk jumlah pastinya saya tidak hafal. Ada datanya, tetapi anggota yang biasa menangani sedang ikut penyaluran BBM,” tutupnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
