Dailykaltim.co, Penajam – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini mengimplementasikan sistem perizinan yang lebih terintegrasi dan modern, berkat penerapan teknologi yang mempermudah proses pengurusan izin untuk pelaku usaha maupun sektor non-usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, menyatakan bahwa saat ini seluruh perizinan usaha di PPU menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) sesuai regulasi Undang-Undang Cipta Kerja.
“Perizinan ini bermacam-macam, kalau perizinan sekarang ini kan kalau sesuai UU Cipta Kerja kan pakai OSS, nah itu perizinan berusaha, kalau perizinan tidak berusaha PPU pakai aplikasi Sipesan,” ujar Nurlaila mengenai implementasi sistem perizinan di PPU.
OSS menjadi platform utama untuk mengatur berbagai jenis perizinan usaha, sesuai dengan klasifikasi tingkat risikonya, mulai dari rendah, menengah, hingga tinggi. Sistem ini memfasilitasi pelaku usaha di PPU untuk mengajukan izin secara online tanpa harus menghadapi proses birokrasi yang rumit.
Selain itu, pemerintah dapat lebih mudah memantau dan mengelola data perizinan di berbagai sektor usaha, mulai dari yang berskala kecil hingga besar.
Nurlaila juga menjelaskan bahwa perizinan non-usaha dikelola melalui aplikasi Sistem Non Perizinan Berusaha Serambi Nusantara (Sipesan), yang meliputi izin pendidikan, izin praktik dokter, dan izin operasional rumah sakit.
“Itu untuk perizinan non-berusaha seperti pendidikan, izin praktik dokter, izin operasional rumah sakit dan lainnya di aplikasi Sipesan,” tambahnya.
Penerapan OSS di PPU tidak hanya memudahkan proses pengurusan izin, namun juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di daerah tersebut.
Kebijakan ini selaras dengan UU Cipta Kerja yang bertujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif, mempercepat proses investasi, dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memulai bisnis mereka.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.