Dailykaltim.co, Penajam –Â Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara (PPU) menjelaskan bahwa pengelolaan Penerangan Jalan Umum atau PJU tidak seluruhnya berada dalam kewenangan Dishub. Pengelolaan PJU terbagi berdasarkan lokasi dan fungsi kawasan, mulai dari jalan kabupaten, permukiman, hingga area perkantoran.
Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan, mengatakan pembagian kewenangan itu penting dipahami masyarakat. Sebab, permintaan pemasangan maupun perbaikan PJU kerap dianggap sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dishub.
“Ada tiga sebenarnya yang melaksanakan PJU ini,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, Dishub PPU menangani PJU yang berada di jalan kabupaten. Sementara itu, PJU di kawasan permukiman menjadi kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan atau Perkim. Adapun PJU di kawasan perkantoran berada dalam kewenangan Dinas Pekerjaan Umum atau PU.
“Yang pertama, kami di Dishub adalah jalan kabupaten. Itu wilayah kami. Kalau untuk permukiman, wilayah Perkim. Kalau untuk perkantoran, wilayah PU. Jadi PJU itu masing-masing,” jelasnya.
Menurut Agus, pembagian kewenangan ini membuat penanganan PJU harus dilihat dari lokasi dan status kawasannya. Jika PJU berada di jalan kabupaten, Dishub dapat melakukan penanganan sesuai kewenangan. Namun, jika berada di permukiman atau perkantoran, maka perangkat daerah lain memiliki peran teknis.
Agus menyebut, Dishub PPU baru menangani PJU dalam dua tahun terakhir. Sebelumnya, pengelolaan PJU lebih banyak berada di Perkim.
“Enggak semua. Kami baru dua tahun ini melaksanakan PJU, 2024 sampai 2025. Sebelumnya Perkim,” katanya.
Ia mengatakan, saat ini sudah ada ketentuan yang mengatur pembagian wilayah kerja dalam pengelolaan PJU. Pembagian itu diharapkan membuat penanganan lebih tertib dan tidak tumpang tindih.
“Sekarang ada ketentuan yang berlaku bahwa untuk wilayah jalan kabupaten itu wilayah Dishub, permukiman wilayah Perkim, dan perkantoran wilayah PU,” jelasnya.
Menurut Agus, pembagian kewenangan tersebut juga berpengaruh pada proses penganggaran. Setiap perangkat daerah mengusulkan kebutuhan sesuai wilayah kerjanya masing-masing.
Dengan kondisi fiskal yang terbatas, pembagian kewenangan menjadi semakin penting agar usulan PJU tidak menumpuk di satu perangkat daerah. Setiap OPD perlu menyesuaikan usulan dengan prioritas, kewenangan, dan kemampuan anggaran.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
