Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memperluas peran Pos Pelayanan Terpadu atau Posyandu dari layanan kesehatan ibu dan anak menjadi simpul pelayanan dasar masyarakat. Posyandu kini didorong ikut menopang enam bidang Standar Pelayanan Minimal atau SPM hingga tingkat RT dan RW.
Penguatan peran tersebut dibahas dalam sosialisasi tata kelola pelayanan Posyandu yang dibuka Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PPU, Tita Deritayati, di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Rabu, 21 Oktober 2026.
Kegiatan itu diikuti 136 peserta dari unsur kecamatan, kepala desa dan lurah, ketua tim pembina Posyandu desa serta kelurahan, hingga unsur DPD tingkat kabupaten.
Tita mengatakan transformasi Posyandu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Regulasi itu menempatkan Posyandu sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa dan kelurahan yang membantu penyelenggaraan pelayanan dasar secara lebih luas.
“Posyandu sekarang tidak hanya berbicara tentang penimbangan bayi atau pelayanan kesehatan. Ada enam bidang SPM yang harus menjadi perhatian bersama, yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat,” jelasnya.
Menurut Tita, perubahan cakupan layanan itu perlu dipahami oleh pemerintah desa dan kelurahan, tim pembina, serta kader Posyandu. Pemahaman tersebut penting agar program maupun laporan kegiatan tidak lagi hanya berpusat pada layanan kesehatan.
Ia menyebut Posyandu ke depan dapat membantu pendataan anak putus sekolah, rumah tidak layak huni, hingga warga yang belum menerima bantuan sosial. Dengan peran itu, Posyandu diharapkan menjadi salah satu sumber informasi kebutuhan masyarakat di lingkungan paling bawah.
“Jangan sampai ketika mengikuti lomba atau memaparkan program desa, yang disampaikan hanya kegiatan kesehatan. Kita harus memahami bahwa peran Posyandu sudah mencakup enam bidang SPM,” tegasnya.
DPMD PPU, kata Tita, menghadirkan perwakilan enam organisasi perangkat daerah terkait dalam kegiatan tersebut. Pelibatan lintas OPD diperlukan karena perluasan fungsi Posyandu membutuhkan koordinasi antara pemerintah desa, kelurahan, kader, dan perangkat daerah yang menangani masing-masing bidang layanan.
Namun, ia mengakui pelaksanaan transformasi masih menghadapi kendala, antara lain keterbatasan anggaran serta sarana dan prasarana. Pemerintah desa dan kelurahan pun didorong memaksimalkan sumber daya yang ada melalui kolaborasi dan inovasi.
“Ini menjadi tugas kita bersama. Kita perlu saling menguatkan dan bersinergi agar perubahan ini tidak menjadi beban, tetapi justru meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
