Dailykaltim.co, Penajam – Dinas KUKM Perindag Penajam Paser Utara (PPU) menilai Koperasi Desa Merah Putih lebih tepat berfungsi sebagai pusat penampungan dan distribusi, bukan sebagai retail yang langsung bersaing dengan warung atau pedagang kecil.
Sekretaris Dinas KUKM Perindag PPU, Syamsul Adha, mengatakan koperasi seharusnya memiliki posisi berbeda dari usaha eceran. Menurutnya, Kopdes lebih ideal berfungsi seperti grosir yang menghimpun dan menyalurkan barang.
“Kalau saya menilainya, koperasi itu tidak boleh menjual langsung seperti retail, dia seharusnya model grosir,” ujar Syamsul.
Syamsul menjelaskan, Kopdes perlu dipahami sebagai pusat penampungan. Barang yang dihimpun dapat disebarkan kembali kepada masyarakat atau pelaku usaha, bukan dijalankan seperti warung yang menjual langsung secara eceran.
“Jadi pusat penampungan untuk disebarkan kepada masyarakat. Bukan untuk jualan masing-masing, tujuannya enggak seperti itu,” katanya.
Menurut Syamsul, model grosir membuat Kopdes memiliki peran yang lebih luas. Koperasi dapat menampung hasil alam desa maupun barang subsidi pemerintah, lalu mendistribusikannya kembali sesuai kebutuhan.
“Model grosir, menampung semua hasil alam, semua barang subsidi dari pemerintah, untuk disebarkan,” jelasnya.
Pemerintah pusat juga menggambarkan Koperasi Desa Merah Putih sebagai pusat distribusi bantuan dan penyerap hasil pertanian masyarakat desa. Peran tersebut menempatkan Kopdes sebagai simpul distribusi dan penguatan ekonomi desa, bukan semata-mata toko retail. Presiden RI
Syamsul menyebut, dalam fungsi tersebut, Kopdes dapat menjadi sektor penggerak berbagai aktivitas ekonomi desa.
“Jadi nanti leading sector-nya Kopdes ini, termasuk apa pun yang di dalamnya. Bukan diilustrasikan seperti retail, jualan warung. Enggak, salah itu,” katanya.
Syamsul mencontohkan, jika suatu desa memiliki komoditas tertentu seperti melon, maka Kopdes dapat berperan menampung hasil tersebut untuk kemudian disebarkan. Bukan berarti koperasi harus berjualan sendiri secara eceran.
“Misalnya suatu daerah penghasil buah melon, daerah itu menghasilkan melon. Nanti koperasi yang tampung untuk disebarkan. Jadi bukan dia yang jualan,” jelasnya.
Ia juga membedakan fungsi Kopdes dengan pemasaran produk UMKM mandiri. Menurutnya, produk UMKM yang dibuat secara pribadi tetap dapat langsung dijual kepada masyarakat tanpa harus melalui Koperasi Merah Putih.
“Kalau saya, ini persoalan yang berbeda. UMKM kita secara pribadi, mandiri menciptakan suatu produk untuk dijual,” katanya..
“Tidak perlu sampai ke Koperasi Merah Putih, karena itu langsung ke masyarakat,” lanjutnya.
Menurut Syamsul, pembedaan fungsi ini penting agar Kopdes tidak disalahpahami. Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi penguat distribusi dan penampungan hasil desa, sementara UMKM mandiri tetap memiliki ruang untuk memasarkan produknya langsung kepada konsumen.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
